Tunda Perpres ISPO, Bebaskan Kebun Petani Dari Kawasan Hutan

Tunda Perpres ISPO, Bebaskan Kebun Petani Dari Kawasan Hutan

367 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Abdul Aziz memulai petisi ini kepada Presiden RI dan

Belakangan, Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sangat mengganggu pemikiran para petani kelapa sawit, khususnya mereka yang saat ini disebut berada di kawasan hutan. 

Petani Sawit; Menghitung Hari Untuk Bangkrut

Sebab di dalam draft Perpres yang bakal segera diteken oleh Presiden itu disebutkan bahwa petani kelapa sawit wajib mengantongi sertifikat ISPO. Adapun syarat utama untuk mendapatkan sertifikat tadi adalah, kebun petani tidak berada di kawasan hutan. 

Syarat inilah yang membikin petani kelapa sawit langsung ketar-ketir. Sebab dari 5,85 juta hektar luas kebun kelapa sawit petani, 56 % diklaim sebagai kawasan hutan. 

Di sisi lain, sejumlah pakar menyebut bahwa mayoritas kawasan hutan di Indonesia masih berada pada tahap penunjukan (lokasi dan petani penunjukan). Tahapan ini satu dari 4 tahapan mutlak yang harus dipenuhi supaya sah disebut kawasan hutan sesuai pasal 15 UU 41 Tahun 1999. 

“Kami sangat mendukung ISPO, sebab itu hal baik bagi petani, sebab lewat ISPO petani akan bisa menjadi petani modern dan lebih sejahtera. Namun sebelum ISPO itu diberlakukan, kami berharap legalitas lahan petani dulu yang diselesaikan. Sebab persoalan ini teramat rumit dan sudah terjadi bertahun-tahun. Kalau legalitas lahan beres, sertifikat apapun yang disodorkan kepada petani, petani pasti akan mau. Tapi kalau ISPO diberlakukan tanpa terselesaikan dulu legalitas lahan petani, ini sama saja dengan membunuh petani secara perlahan,” kara ketua umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Ir Gulat Medali Emas Manurung.

Menjadi sangat ironis memang. Di saat kelapa sawit telah muncul sebagai penyumbang devisa terbesar di Negeri ini, di saat itu pula kelapa sawit menjadi seperti tanaman paling dibenci, dipersalahkan dan terkesan dikriminalkan. 

367 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!