#SavePerawatIndonesia

#SavePerawatIndonesia

19 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dimulai
Mempetisi
Tri Rismaharini (Walikota Kota Surabaya)

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Shella Putri

Perawat Merupakan Profesi yang telah diakui oleh Negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Pengakuan profesionalisme seorang perawat ternyata tidak sebanding dengan apa yang di dapatkan, Perawat belum mendapatkan imbalan jasa yang layak.

Dalam Undang-Undang No. 38 tentang Keperawatan Pasal 36 (b) yang bunyinya; perawat berhak menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan. Sistem penggajian yang baik merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan perawat dalam bekerja. Namun, kenyataan yang ada bahwa, Jangankan untuk hidup layak, perawat di indonesia untuk mendapatkan upah saja belum tentu bisa. 

Sebagai Contoh Sejawat kami di satu kabupaten di luar Kalimantan barat ditemui seorang perawat yang sampai 13 tahun menjadi sukarelawan yg hanya digaji alakadarnya, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji pokok sama sekali, mereka hanya mengharapkan welas asih sejawat PNS yang sudi membagikan rezeki dalam bentuk urunan untuk memberikan sekedar uang letih kepada mereka.

Kendala lain yang dialami perawat di Indonesia yaitu, terkait pengurusan perizinan Surat Tanda Registrasi (STR), satu dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai profesi perawat. Kendala muncul karena pengurusan STR memakan waktu yang sangat lama. Sedangkan diseluruh rumah sakit indonesia untuk thn 2019 rata² membutuhkan persyaratan STR untuk mereka dapat bekerja disebuah instansi. Bisa dibayangkan berapa lama mereka menganggur untuk menunggu STR, sedangkan kuliah perawat juga mereka mengeluarkan banyak uang, dan itu tidak sebanding dengan apa yang akan mereka dapatkan ketika bekerja.

Kondisi ini sangat menyedihkan, sejatinya perawat diluar negeri lebih dihargai. Perawat Indonesia yang bekas kerja di luar negeri ogah jadi perawat lagi. Mereka lebih memilih jadi penerjemah bahasa asing di online. Gajinya bisa mencapai Rp 12 sampai Rp 15 juta. Perawat yang mau bertahan dengan profesinya sangat kecil. Walaupun gaji kecil tetap mengutamakan pengabdian. Karena itu, pemerintah harusnya memerhatikan kesejahteraan perawat. Jangan biarkan perawat terus di diskriminasi padahal dalam UU No.44/2009, 36/2014, 38/2014 dikatakan bahwa Rumah Sakit berhak atas perlindungan hukum bagi Perawat, namun masih banyak intimidasi dan ancaman yang didapatkan dalam menjalankan profesi kami.

Seolah Negara tidak mau tau dengan Kondisi ini. Padahal, yang sesungguhnya lebih butuh adalah negara terhadap keberadaan Perawat.

Pernah terpikir di benak kami membayangkan, seandainya Perawat satu hari saja di seluruh Indonesia tidak berpraktik baik Mandiri maupun di Rumah Sakit, Maka secara ekonomi akan merugilah negara ini. Belum lagi kalau kita hitung dari kekacauan yang diakibatkannya, Seluruh Pasien dan keluarganya pasti akan panik dan melakukan demonstrasi besar-besaran agar Perawat dikembalikan lagi bekerja.

Kondisi ini bisa saja terjadi.

Jangan hanya Perawat dijadikan sapi perah kepentingan Politik dan Pencitraan para Politisi, ketika kampanye selalu mengatakan akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengeluarkan beberapa jamsostek. Namun hal ini tidak terkolerasi dengan baik dalam pelayanan kami keprofesian kami.

Untuk itulah, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan semua Stake Holder di negeri ini agar menetapkan satandar minimal gaji Perawat yang sebanding dengan apa yang sudah kami berikan kepada masyarakat yang menggunakan pelayanan kami.

Bayangkan saja, kalau Perawat Sakit, siapa nanti yang akan menyehatkan negeri kita ini?

Terimakasih untuk perhatiannya,

Shella Putri S.

#SavePerawatIndonesia


 

19 telah menandatangani. Mari kita ke 25.