Ayoo !! Budayakan Buang Sampah pada Tempatnya

Ayoo !! Budayakan Buang Sampah pada Tempatnya

11 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dimulai
Mempetisi
tri risma dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Brillian Rp

Sampah merupakan suatu permasalahan umum yang sering dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di Negara-negara berkembang, melaikan hingga di negara-negara maju. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah, salah satunya di Kota Surabaya (dengan volume 1,6 ribu ton per hari, Februari 2018). Sering kita melihat banyaknya orang, terutama di tempat umum dengan mudahnya membuang sampah di sembarang tempat. Dari kebiasaan tersebut, sampah kini menjadi suatu hal penting yang harus diperhatikan dalam negeri ini. Banyaknya himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan seakan hanya sebagai tulisan belaka dan tanpa tahu apa akibat yang ditimbulkan dari kebiasaan buruk terhadap kebersihan.

Namun, tahukah kamu bahwa di Kota Surabaya sendiri juga memiliki perda untuk menanggulangi permasalahan ini. Yaitu, Perda No. 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya yang menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp 75.000 – Rp 750.000, hukuman pidana, hingga pemblokiran KTP dan KK. Sungguh berat bukan... Jika anda masih belum tahu tentang peraturan ini, sekaranglah saatnya.

Kepedulian kita terhadap sampah saat ini sangat diperlukan untuk menciptakan Surabaya yang asri dan indah.

Ayo Budayakan Buang Sampah pada Tempatnya, dan bantu pemkot Surabaya dalam menjaga kebersihan kotanya.

Kalau bukan dari diri kamu sendiri, SIAPA LAGI ? Jadilah pahlawan kebersihan untuk kota kita tercinta, Kota Surabaya.

 

 

11 telah menandatangani. Mari kita ke 25.