Tolak Penggantian Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora

Tolak Penggantian Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora

Dimulai
3 Juni 2022
Mempetisi
Ketua Partai Gerindra Pusat
Tanda tangan: 203Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Relawan Fitri Nora

Saat ini, kursi kepemimpinan Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, SE,yang diusung oleh Partai Gerindra tengah digoyang. Pemenang suara terbanyak pada pemilihan legislatif tingkat Kota Pariaman periode 2019-2024 memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan sebagai syarat pelaksanaan pemilu,  tidak membuat posisi Ketua yang sedang dijabatnya menjadi aman dan beliau bisa bekerja dengan maksimal.

Sebagaimana kita ketahui, kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan. Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung.

Rendahnya keterwakilan perempuan di ranah politik disebabkan juga karena masih mengakar kuatnya paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia. Pola pikir patriarki cenderung menempatkan perempuan di bawah kekuasaan laki-laki. Perempuan dicitrakan sekaligus diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki otonomi dan kemandirian di semua bidang, termasuk politik.

Praktik politik patriarkis ini tumbuh subur dan cenderung ditanggapi secara permisif lantaran dilatari oleh sejumlah hal. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, patriarkisme telah menjadi tradisi dan budaya yang diwariskan turun-temurun, lalu dianggap sebagai sesuatu yang wajar belaka. Bahkan, perempuan yang nyaris selalu menjadi pihak pesakitan alias korban atas budaya patriarki tersebut pun lebih sering hanya menerimanya sebagai kodrat. Budaya patriarki kian mendapat pembenarannya ketika penafsiran ajaran agama pun dalam banyak hal lebih berpihak pada kepentingan laki-laki.

Hal tersebut juga sangat mempengaruhi kursi panas Ketua DPRD Kota Pariaman saat ini. Seakan-akan beliau dipaksa untuk meninggalkan pucuk pimpinan yang akan berakhir kurang lebih 1,5 tahun lagi. Beliau yang dipilih dan dipercaya oleh masyarakat untuk mewakili aspirasi mereka, terkhususnya para kaum Ibu telah merasakan sentuhan tangannya untuk kepentingan para perempuan terutama dibidang kesehatan dan pendidikan melalui dukungan kuatnya terhadap program JKN dan Saga Saja. 

Beliau yang juga merupakan aktivis perempuan dan ikut serta merintis terbentuknya pemerintahan di Kota Pariaman ini, sudah sepantasnya menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD, karena dilihat dari dedikasi dan andilnya dalam pembangunan Kota Pariaman selama ini jauh sebelum Beliau terjun didunia politik dan legislatif.

Kita harus menolak dengan tegas apabila ada pihak-pihak yang ingin menggantikan kedudukan beliau sebagai Ketua DPRD ditengah-tengah masa jabatannya saat ini. Bukankah untuk menggantikan posisi tersebut, telah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah pada Bab VI yang mengatur proses :

PENGGANTIAN PIMPINAN DPRD

Pasal 36

(1) Pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara kolektif.

(3) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sidang paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD.

(4) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan sebagai bahan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD.

Pasal 37

(1) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), diputuskan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD.

(2) Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Pemberhentian.

Pasal 38

Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk DPRD Propinsi dan kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, guna peresmian pemberhentian.

Pasal 39

(1) Ketua atau Wakil-wakil Ketua secara sendiri-sendiri dapat diberhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan tindak pidana.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Propinsi dan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ada keputusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 40

Pengisian pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, dipilih dari fraksi asal pimpinan DPRD yang diberhentikan.

Yang sangat disayangkan sekali, kenapa Fitri Nora harus digoyang sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman, sementara tidak pernah sekalipun melakukan hal-hal diluar tugas dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD, serta tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tersebut!

Maka berdasarkan hal tersebut dengan ini, KAMI SEBAGAI RELAWAN FITRI NORA MENOLAK DENGAN TEGAS, FITRI NORA DIGANTI DAN DITURUNKAN DARI JABATANNYA SEBAGAI KETUA DPRD KOTA PARIAMAN !

Dan kepada pihak-pihak lain, yang menginginkan Fitri Nora mundur sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman Periode 2019-2024 untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan tertentu saja, sudah berapa besarkah kontribusi Anda terhadap Kota Pariaman ini?

Demikianlah isi Petisi ini dibuat, agar dapat dipahami bersama. Atas kepedulian Bapak/Ibu dan seluruh masyarakat Kota Pariaman, kami ucapkan terima kasih untuk semua doa, kekuatan dan dukungannya selalu. 

NB : DAN DENGAN KERENDAHAN HATI DEMI KEMAJUAN PEMBANGUNAN KOTA PARIAMAN, KAMI MOHON BANTUAN BPK/IBU  UNTUK MENANDA TANGANI PETISI INI DENGAN KEIKHLASAN HATI DAN TANPA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN.

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 203Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Ketua Partai Gerindra Pusat