Ujian SIM C, Sulit Atau Dipersulit?

Ujian SIM C, Sulit Atau Dipersulit?

78 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dimulai
Mempetisi
@tito_karnavian dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh alief rizka

 

Saya seorang laki-laki usia 32 Tahun, telah memiliki SIM sejak umur 17 tahun, tahun ini karena keterlambatan melakukan perpanjangan saya harus melakukan ujian pratek SIM C, 3 kali saya melakukan ujian hasilnya gagal, apakah kegagalan saya karena ujiannya memang sulit atau dipersulit? “sehingga para peserta test “terpaksa”  mencari jalan lain agar bisa dapat SIM?”

Saya melakukan ujian praktek SIM di Polres Kab Magelang, setelah saya cek Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI, ada beberapa hal yang menurut saya tidak sesuai

Pertama, pada ujian praktek Slalom/Zig – Zag tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Bab C Ujian Praktek SIM C point 3 huruf b, kecepatan kendaraan adalah 10 Km/Jam, aktual di Polres Kab Magelang dilakukan dengan melintasi 4 patok 4 kali slalom dengan waktu maksimal 8 Detik!!

Wao 8 Detik..ya 8 detik. Saya 3 kali ujian hasilnya, 10.69 detik, 9.50 detik dan 9.63 detik...lulus? tentu saja tidak lulus... Ini menurut saya sangat menyimpang dari semangat “Berkendara Aman” yang di gembar-gemborkan kepolisian, saya merasa malah sedang diajari untuk bisa ngebut-ngebut dijalan..karena untuk bisa mencapai 8 detik (yang diasumsikan itu adalah 10Km/Jam) itu membutuhkan skill ngebut yang luar biasa..

saya minta untuk batas 8 detik atau batasan kecepatan 10Km/Jam ini untuk dihapuskan! karena sangat jelas tidak sesuai dengan semangat “Berkendara Aman”

Kedua, pada Ujian Reaksi Rem Menghindar, tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Bab C Ujian Praktek SIM C point 3 huruf d, dalam gambar dituliskan bahwa kecepatan kendaraan adalah 30 Km/Jam. lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, kemudian berhenti pada garis stop. Aktual pelaksanaan di Polres Kab Magelang untuk ujian rem menghindar ini maksimal waktu adalah 7 detik!!

Wao 7 Detik..ya 7 detik. Saya 3 kali ujian hasilnya, 6.88 detik, 8.72 detik dan 7.99  detik...lulus? harusnya yang 6.88 detik saya lulus, namun kaki saya terpaksa turun, karena untuk kecepatan yang tinggi dan kemudian ada aba-aba belok sangat sulit untuk menjaga keseimbangan kendaraan.

Jelas, pada tes ini juga saya merasa diajari untuk ngebut dan lihai untuk menghindar, padahal kita tahu bahwa riding style tiap orang berbeda-beda, belum tentu dengan kecepatan lambat orang tidak bisa selamat berkendara, bahkan justru yang suka ngebut dan lihai menghindar itulah yang sering mengalami kecelakaan.

saya minta untuk batas 7 detik atau kecepatan 30Km/Jam ini untuk dihapuskan! karena sangat jelas tidak sesuai dengan semangat “Berkendara Aman”

Ketiga, pada Uji berkendaja membentuk Angka Delapan, pada tes ini memang tidak diberikan batasan maksimal waktu, yang penting tidak keluar lintasan dan tidak menyenggol patok. Namun ada yang tidak sesuai menurut saya yaitu awal mula masuk ke lintasan angka 8, peserta tes hanya diberikan jarak kurang dari 0,5 meter untuk memulai berkendara dan kemudian harus belok patah (belok L) untuk memasuki angka 8, jelas ini sangat menyulitkan... ketika saya coba meminta kelonggaran agar bisa start lebih jauh, petugas melarang. Ini juga yang menurut saya aturannya dipersulit.

Jika memang ujiannya adalah angka 8 maka seharusnya mulai startnya adalah di samping kiri angka 8 dan kemudian berhentinya juga disamping kanan angka 8.. ilustrasinya adalah sebagai berikut :

https://i.imgur.com/JzklRyt.jpg

Tiga hal diatas adalah poin-poin yang menurut saya tidak sesuai dan terkesan dipersulit, saya tidak paham apakah ini memang instruksi dari pusat atau penerjemahan dari masing-masing polres yang berbeda-beda, yang jelas efek dari semua itu adalah cukup banyak peserta tes yang tidak lulus dan akhirnya ingin mencari jalan pintas atau yang lebih dikenal dengan istilah “nembak”

Saya mohon kepada @tito_karnavian @DivHumas_Polri @poldajateng @84_CondroKirono @polresmagelang @Hari_Purnomo untuk mereview lagi peraturan untuk ujian SIM yang tidak sejalan dengan semangat “Aman Berkendara” yang selama ini di kampanyekan oleh Polri

Saya juga mohon dukungan dari berbagai pihak dan kerja sama untuk menandatangani petisi ini agar terwujud perbaikan di Polri sehingga aturan yang mempersulit ini tidak menjadi boomerang bagi institusi Polri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat

Salam perubahan..

 

 

78 telah menandatangani. Mari kita ke 100.