Tindakanmu dapat mengubah: Tolak Pengunduran Diri Kaprodi Ilmu Hukum UNUSIA

Tindakanmu dapat mengubah: Tolak Pengunduran Diri Kaprodi Ilmu Hukum UNUSIA

Dimulai
10 Agustus 2022
Tanda tangan: 30Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Suara Pembaharuan

Perihal: Penolakan Terhadap Pengunduran Diri Kaprodi Ilmu Hukum UNUSIA

 

Kepada kawan-kawan yang dibanggakan,

Seluruh Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNUSIA

Di manapun engkau berada

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Mencuatnya surat mengundurkan diri oleh Kaprodi Ilmu Hukum UNUSIA merupakan sebuah kabar mengejutkan di tengah teriknya cuaca hari ini. Bak petir di tengah hari bolong, surat tersebut kita terima dan baca, saat sedang asik-asiknya rebahan + scroll TikTok siang ini.

            Memang, mengemban amanah jabatan sejak 2017 itu bukan hal yang mudah. Melalui musyawarah-mufakat yang sudah dilakukan lebih dari sekali itu, Kaprodi Ilmu Hukum selalu ditetapkan menjadi Kaprodi lagi pada akhirnya. Dan, saat ini, sudah berjalan 5 tahun Beliau menjabat sebagai Kaprodi.

            Tentu, di tengah beberapa kegiatan yang sedang Beliau jalani seperti berkegiatan di KPU RI, dilanda keruwetan revisi disertasi, menghandle 2 kantor hukum, dan sedang asik-asiknya bermain TikTok, memang menjadi Kaprodi menjadi sebuah hal yang membebankan nampaknya. 

            Namun, kita pasti sangat mengenal tipikal Kaprodi Ilmu Hukum yang selalu bersemangat, energik, dan penuh dengan keoptimisan. Maka dari karakteristik tersebut, seharusnya Beliau mampu untuk menghandle itu semua. Adapun dengan keterangan Beliau yang menyatakan adanya penurunan performa, perlu penulis tegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tataran implementasi dari Asas Principle of proportionality tentunya.

            Selain daripada tipikal dan karakteristik tersebut, sebagai Kaprodi yang terpapar pemikiran Michel Foucoult, pemikiran kritis Beliau selalu aktif berjalan. Kalau kita cermati secara mendalam isi surat mengundurkan diri itu, hal utama yang menjadi persoalan adalah tambahan beban kerja yang Beliau emban sebagai Kaprodi. Lantas, beban kerja tambahan tersebut tidak diterima begitu saja, imbas dari pada paparan pemikiran Foucoult, akhirnya muncul analisa darinya bahwa tugas-tugas tambahan yang diembannya itu merupakan tugas yang di luar ruang lingkupnya sebagai Kaprodi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 12/2012.

            Sebagai perbandingan seperti di kampus Universitas Negeri Jakarta, tugas pokok Kaprodi atau Koorprodi hanya sebatas tugas-tugas pokok yang mencakup pelaksanaan proses belajar mengajar atau perkuliahan saja. Adapun, tugas lain yang diemban pun hanyalah tugas yang relevan dengan tugas pelaksanaan Prodi. Maka, bisa dibilang sebuah kewajaran apabila ada penurunan performa pada Kaprodi Ilmu Hukum Unusia yang disebabkan oleh tambahan tugas yang di luar ruang lingkupnya sebagai Kaprodi. Tapi menjadi sebuah ketidakwajaran terhadap adanya tambahan beban tugas yang di luar ruang lingkupnya sebagai Kaprodi.

            Pada intinya, terlepas dari segala keruwetan di atas, kita sebagai mahasiswa Ilmu Hukum pasti memahami dan mengamati betul, bagaimana proses perkembangan Prodi Ilmu Hukum Unusia sejak 2017 hingga kini. Dengan tercapainya Akreditasi B bagi Prodi Ilmu Hukum Unusia dan kegiatan progresif lainnya seperti berkembangnya jurnal Al-Wasath, tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi mahasiswa hukum.

            Hal tersebut merupakan suatu pembuktian dari penerapan Facta sunt potentiora verbis (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata). Selain itu, sosok friendly dan easygoin’ yang dimiliki oleh Kaprodi Ilmu Hukum sangat berarti di tengah keadaan mahasiswa Ilmu Hukum yang butuh pencerahan.

            Terlebih lagi, pasal 33 (7) UU 12/2012 cukup jelas untuk mengamanatkan bagi suatu Program Studi untuk melakukan Akreditasi ulang. Dari hal tersebutlah, sudah tepat kehadiran sosok  Kaprodi Ilmu Hukum Unusia saat ini untuk tetap menahkodahi Prodi Ilmu Hukum Unusia. 

            Dampak lanjutan dan meluas secara sistemik akan sangat mungkin terjadi jika pengunduran diri Kaprodi Ilmu Hukum Unusia benar terealisasi. Atau bahkan, mungkin akan terealisasinya suatu adagium yang berbunyi Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).

            Maka dari itu, surat terbuka bagi seluruh Mahasiswa Ilmu Hukum Unusia ini diedarkan sebagai bahan acuan untuk penolakan bagi tindakan pengunduran diri Kaprodi Ilmu Hukum Unusia dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi Kaprodi Ilmu Hukum Unusia untuk lebih bijak dalam mengambil tindakan, sebagaimana asas Principle of Corefness.

 

Wallahu a’lam bishawab

Wallahul Muwaffieq ilaa Aqwamith Tharieq 

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Pojok Hukum UNUSIA,

10 Agustus 2022

Dukung sekarang
Tanda tangan: 30Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang