Tetapkan Sempadan Sungai di Kota Medan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik

Tetapkan Sempadan Sungai di Kota Medan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik

Dimulai
7 Maret 2022
Tanda tangan: 75Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Masyarakat Sipil

Banjir masih menjadi salah satu masalah lingkungan yang belum dapat diselesaikan di Kota Medan. Pada November 2021, Walikota Medan menyatakan bahwa terdapat 1514 titik banjir di Kota Medan dan pada 27 Februari 2022, beberapa sungai seperti sungai Deli dan sungai Babura meluap hingga menyebabkan banjir di 9 Kecamatan Kota Medan.

Beberapa hal dapat menjadi penyebab terjadinya banjir diantaranya rusaknya daerah aliran sungai. Minimnya ruang terbuka hijau yang salah satu fungsinya untuk menyerap air juga diduga memperparah banjir di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dan 10% untuk ruang terbuka hijau privat.

Namun, Pemerintah Kota Medan hanya mampu menyediakan kurang dari 10% ruang terbuka hijau di Kota Medan. Dalam hal ini, tampaknya Pemerintah Kota Medan belum memaksimalkan fungsi dari daerah aliran sungai khususnya sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau publik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya bangunan-bangunan yang diduga kuat telah melanggar aturan sempadan sungai.

Oleh sebab itu, masyarakat menuntut agar Pemerintah Daerah Sumatera Utara cq. Pemerintah Kota Medan menetapkan sempadan sungai di daerah aliran sungai (DAS) Kota Medan menjadi ruang terbuka hijau publik.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 75Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang