Tenaga HONORER Di hapus 2023

Tenaga HONORER Di hapus 2023

Dimulai
4 Juni 2022
Tanda tangan: 10Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Titi Jayanti anggara

Nama :Titi Jayanti Anggara

NIM : A1C221081

PRODI/Kelas : Pendidikan Matematika/R-001

MK : Pengembangan Literasi Digital (UAS)


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran 

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.

Mari dukung para guru yang telah mengabdi sekian lama untuk diperhatikan dalam perekrutan PPPK Guru 2022 dilihat dari masa kerjanya.

Dengan ini saya mengajak kalian untuk turut serta menanda tangani petisi ini.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 10Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang