Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Dimulai
1 Juni 2022
Tanda tangan: 56Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Lusi ana

Sepanjang tahun 2020-2021, terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 18,32 persen menjadi 10.368 kasus. Sementara, dari sisi jumlah korban yang dilaporkan meningkat 17,97 persen dari 8.686 menjadi 10.247.

Sementara itu, untuk laporan kasus dan korban kekerasan terhadap anak, pada tahun 2020-2021 meningkat 28,54 persen menjadi 15.971 dari sisi kasus, dan dari sisi jumlah korban terlapor meningkat 28,72 persen menjadi 14.517.

Maraknya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak menimbulkan adanya fenomena gap gender. Kondisi dimana adanya perasaan superioritas dan lebih besarnya kekuatan antara satu gender ke gender yang lain yang kemudian menciptakan adanya kesenjangan. Hal lain juga disebabkan kan karena adanya pemikiran dan adat serta norma-norma sosial yang masih kental di masyarakat seperti adanya pepatah Jawa bahwa perempuan memang hanya bertugas sebatas“masak, masak, masak”. Hal ini membuat pergerakan dan potensi perempuan terhalangi. Keterbatasan kesetaraan perempuan dalam karir dan peran politik masih tergolong minim. Kekerasan yang terjadi perempuan dan anak tidak akan terjadi ketika perempuan dan anak di rendahkan atau ditaruh posisinya dibawah gender lain. Padahal, lebih dari itu perempuan mampu berperan, menyuarakan pendapat, memimpin dan bahkan memberikan sebuah perubahan.

Ayo untuk seluruh perempuan dan anak  di Indonesia kita lawan kekerasan. Kemudian untuk seluruh masyarakat Indonesia kita stop Kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena setiap orang memiliki haknya masing-masing termasuk perempuan dan anak

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 56Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang