Stop kekerasan seksual pada anak

Stop kekerasan seksual pada anak

Dimulai
3 Juni 2022
Tanda tangan: 54Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Nala Gusriani

Pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.Selasa (15/2/2022), kasus ini mulai diusut setelah orang tua korban melapor ke Polsek Sentolo. Orang tua korban mengaku melapor ke polisi demi mendapat keadilan. Dia menyebut anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh S.Laporan tersebut pun diusut polisi dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berikut jejak cabul pengasuh ponpes di Kulon Progo:

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan terduga pelaku dihukum.Ayah korban mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo, sejak tahun lalu. Selama itu pula korban diduga sering dihubungi via WhatsApp oleh S, yang merupakan kiai ponpes.Dia menyebut terduga pelaku kerap meminta dipijit oleh korban. Saat itulah S diduga memegang alat vital korban.S disebut curhat dengan temannya sesama santri di pondok. Curhatan itu selanjutnya dilaporkan ke petinggi pondok, lurah ponpes. Oleh lurah ponpes, AS disarankan bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi, yuni menjelaskan S diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 54Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang