stop kekerasan dalam rumah tangga

stop kekerasan dalam rumah tangga

Dimulai
3 Juni 2022
Tanda tangan: 68Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), The Irsan Pribadi Susanto, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Bos hotel Dafam itu dituntut dalam sidang lanjutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menyatakan, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto bersalah. Terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).


 
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata JPU Nur Laila membacakan tuntutannya, Kamis (2/6/2022).

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, kata JPU terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Dan akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya trauma.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” jelas JPU NUR Laila.


 
Advokad Filipus, penasihat hukum terdakwa Irsan saat dikonfirmasi awak media seusai persidangan, mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan. Bahkan menurutnya, isi tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Termasuk dalam penuntutan, apa hal-hal memberatkan untuk terdakwa.

“Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 68Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang