Jangan beri ruang panggung untuk mantan Pedofilia ..!
Jangan beri ruang panggung untuk mantan Pedofilia ..!
0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.
Dengan 10 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!

Ferry Sinurat memulai petisi ini kepada Stasiun televisi & YouTube
Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Negara sudah mengerjakan tugasnya dengan memberikan hukuman 5tahun yang artinya tugasnya menegakkan keadilan sudah selesai.
Sekarang giliran kita untuk tidak memberikan ruang dan tempat untuk pelaku pedofilia ..! Jangan berlindung dari kalimat : semua orang pasti berbuat kesalahan, begitu katanya.
0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.
Dengan 10 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!