HAPUSKAN CERITA PORNO DI SEMUA PLATFORM MENULIS ONLINE TERKHUSUS INNOVEL/DREAME

HAPUSKAN CERITA PORNO DI SEMUA PLATFORM MENULIS ONLINE TERKHUSUS INNOVEL/DREAME

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Shelly Muller memulai petisi ini kepada STARY PTE LTD dan

Entahlah, saya juga bingung harus memulai ini dari mana. Ini bermula dari keresahan saya yang berkali-kali menemukan iklan berikut gambar serta bacaan tidak senonoh berasal dari salah satu aplikasi membaca online terbitan salah satu Platform kenamaan yang berasal dari Singapura.

Awalnya, saya berusaha cuek. Tapi lama kelamaan iklan ini sering kali muncul tanpa sengaja di beranda Facebook/twitter/instagram bahkan di kolom cache setelah kita membersihkan handphone dari data-data yang tidak terpakai.

Sungguh, saya merasa sedih iklan berbau porno seperti ini ditampilkan terus menerus. Apakah pihak aplikasi sengaja melakukannya dengan tujuan untuk menarik perhatian pembaca dan meraup untung sebanyak-banyaknya tanpa memerdulikan moral yang rusak akibat bacaan tidak berbobot seperti ini.

Saya bahkan sampai memberanikan diri untuk mengecek langsung jejeran buku-buku novel yang terbit di sana. Dan ternyata benar, hampir sebagian besar novel-novel yang terbit memang mengandung unsur pornografi yang tidak bisa di tolerin.

Untuk itu, saya mengajak teman-teman untuk menandatangi petisi ini agar seluruh pihak plafform/aplikasi membaca online terkhusus yang dapat di akses di Negara Indonesia menghapuskan segala bentuk tulisan/bacaan/iklan yang mengandung konten pornografi. Di samping dapat merusak moral anak bangsa, hal ini juga melanggar undang-undang mengenai pornografi. Seperti undang-undang yang saya lampirkan.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Besar harapan saya dengan adanya petisi ini pihak aplikasi mau berbenah diri. Atau kalau masih tetap berulah, tidak meuntup kemungkinan untuk melaporkannya secara langsung ke pihak kominfo agar di blokir secara permanen dari Indonesia.

Salam Waras.

 

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!