Selamatkan Hutan Yamdena dari HPH

Selamatkan Hutan Yamdena dari HPH

149 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi
Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Hendrik JO

Warga Tanimbar (enang, amang, urang, wain) dimana saja berada dan seluruh masyarakat peduli hutan dan lingkungan mari bersama - sama kita selamatkan Hutan Yamdena dari HPH dengan tuntutan pencabutan SK Menteri Kehutanan nomor  SK.117/MENHUT-II/2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT KJB atas Hutan produksi seluas kurang lebih 93.980 Hektar di Propinsi Maluku lebih tepatnya di pulau Yamdena - kepulauan Tanimbar. 

SK Menhut diatas dikeluarkan dengan memperhatikan:

1. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 522.11.26 Tahun 2007 tanggal 26 juli 2007.

2. Rekomendasi Bupati MTB nomor 522/093/Rek/2007 tgl 28 Agustus 2007.

3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2008 tgl 3 Desember 2008 ttg kelayakan lingkungan kegiatan IUPHHK-HA PT KJB ...

(NB:
Walaupun tidak tertuang dlm SK Menhut tersebut diatas namun dalam penjelasn Kemenhut dalam pertemuan antara KLH, Bupati MTB, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Asosiasi Pengusaha HPH Indonesia, LSM Kehutanan dan perwakilan PT KJB, menjelaskan bahwa dalam proses dikeluarkannya izin Menteri KLH terkait Operasional PT KJB di Yamdena termasuk mempertimbangkan rekomendasi ICTI yang dipalsukan. )

Untuk itu dengan memperhatikan latar belakang dikeluarkannya Izin untuk PT KJB oleh Menteri KLH Tahun 2009 tersebut diatas, mari sama - sama kita perjuangkan langkah - langkah sebagai berikut: 

1. Mendesak Bupati Maluku Tenggara Barat untuk dapat mencabut Rekomendasi Bupati MTB nomor 522/093/Rek/2007 tgl 28 Agustus 2007 dan menerbitkan rekomendasi baru tentang Penolakan HPH di pulau Yamdena dengan melampirkan dukungan penolakan dari seluruh kepala desa di MTB bila perlu seluruh masyarakat MTB di Tanimbar dan dimana saja berada. 

2. Mendesak Gubernur Maluku untuk mencabut Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 522.11.26 Tahun 2007 tanggal 26 juli 2007 dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2008 tgl 3 Desember 2008 ttg kelayakan lingkungan kegiatan IUPHHK-HA PT KJB. 

3. Mendesak ICTI untuk proses hukum oknum yang mengatasnamakan ICTI memberikan rekomendasi palsu untuk mendukung HPH di pulau Yamdena.

4. Mendesak Menteri KLH segera mencabut SK Menteri Kehutanan nomor  SK.117/MENHUT-II/2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT KJB atas Hutan produksi seluas kurang lebih 93.980 Hektar di Propinsi Maluku. 

Karena HPH di pulau Yamdena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih yang dialami warga Desa Arma dan desa-desa lain di Kecamatan Nirunmas, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak mempunyai tempat berlindung dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.

Pulau Yamdena terbilang kecil ketimbang Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Di pulau-pulau itu semula hutannya ditebang oleh perusahaan HPH, namun saat ini sudah ditutup.

Jadi sangat tidak rasional jika hutan Yamdena dibiarkan terus dibabat karena akan berdampak kepada tenggelamnya pulau Yamdena di masa yang akan datang. 

Semoga petisi ini dapat menjadi salah satu instrumen perjuangan yang mampu menggerakan hati seluruh masyarakat Tanimbar dimana saja berada dan mampu mengetuk hati setiap pengambil kebijakan di republik ini untuk sama - sama selamatkan Hutan Yamdena. 

Jakarta 2 November 2018

Salam perjuangan 

Hendrik Jauhari Oratmangun

149 telah menandatangani. Mari kita ke 200.