Mencabut Keputusan Majelis Mahasiswa terhadap Pemecatan Ketua I HMAN-PNUP

Mencabut Keputusan Majelis Mahasiswa terhadap Pemecatan Ketua I HMAN-PNUP

121 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi
Seluruh Pengurus Harian Organisasi HMAN-PNUP

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Raiszka Benati

Hasil pertemuan PHO HMAN-PNUP (1 Februari 2022) terkait mendesak Majelis Mahasiswa untuk mencabut Keputusan pemecatan Ketua I HMAN-PNUP sebagai berikut:
1. Adanya keputusan pemecatan dari MM tanpa mengeluarkan Surat Pelanggaran secara administrasi terlebih dahulu pada saat pelanggaran story WA pertama yang dilakukan oleh terdakwa pada hari minggu lalu,
2. Terlambatnya MM dalam menindak lanjuti dengan alasan mengkaji kebijakan yang dilakukan untuk pelanggaran tersebut, keterlambatan teguran dari MM baik secara lisan maupun tulisan sehingga memberikan peluang terjadinya kesalahan yang sama karena tidak adanya mengingatkan padahal sejatinya manusia perlu saling mengingatkan satu sama lain apalagi dalam lingkup kekeluargaan.
3. Membuat keputusan dengan tidak melakukan sesuai prosedural, dalam derajat penyimpangan untuk pelanggaran berat yaitu sanksinya skorsing atau pemecatan. Seharusnya keputusan yang rasional ialah diberikan sanksi skorsing karna tidak adanya dikeluarkan SP secara administrasi terlebih dahulu pada pelanggaran pertama pada hari minggu lalu.
4. Peristiwa ini juga mempunyai kasus yang sama dari periode kepengurusan sebelumnya 2018/2019. Namun sanksi yang diberikan hanya skorsing, ini menunjukkan sesuatu ketidak adilan dan kekeliruan dalam menegakkan aturan
5. Melihat sudut pandang hanya dari sisi terdakwa sebagai Ketua I sehingga mengkaitkan isi Story hanya ditujukan untuk lembaga HMAN-PNUP, padahal story tersebut jika dipandang general terdakwa tidak hanya bersimpuh pada satu Lembaga saja, namun beberapa Lembaga yang diikuti
6. Sebelum adanya keputusan sidang, MM pernah bilang ingin mempertahakan terdakwa. Namun kenyataannya tidak, dan hanya sekedar omong kosong.
7. Keputusan yang ditetapkan sangat berpengaruh besar untuk kepengurusan, karena dengan keputusan pemecatan yang berdampak pada Dept. Pengaderan yakni Koordinator mengundurkan diri dan berdampak lagi pada anggota juga yang ikut berniatan untuk mengundurkan diri.
8. Salah satu PHO pernah mendengarkan perkataan salah satu MM bahwa kesalahan berulang yang dilakukan dilihat dari terdakwa bermasalah semenjak pengurus muda, padahal seharusnya jika kepengurusan sudah berganti penilaian pelanggaran yang dilakukan hanya pada saat kepengurusan itu, yakni pada saat terdakwa ada pada pengurus inti.
9. Seseorang yang memiliki kesalahan dan sudah mengakui kesalahan yang diperbuat dan telah menyesal akan itu seharusnya mendapatkan keringanan sanksi. Seperti halnya terdakwa sudah menyesal dan mengakui kesalahannya serta ucapan maaf yang disampaikan secara terbuka.
10. Seharusnya jika yang dipermasalahkan pelanggaran berulang,maka sebelumnya harus ada SP dan setelah itu sidang untuk pelanggaran pertama, lalu jika dilakukan lagi atau terulang pada kesalahan yang sama dihari selajutnya baru dapat dikatakan Pelanggaran Berulang. Sedangkan sejak pelanggaran pertama yang dilakukan, namun tidak ada SP yang dikeluarkan terlebih dahulu apalagi tindakan sidang yang dilakukan.
11. Keputusan dari MM hanya melihat secara personal, contoh kasus yakni salah satu PHO jabatan anggota yang ditegur oleh salah satu MM katanya melakukan pelanggaran yang berat dan harus mendapatkan SP 2 oleh MM namun hingga saat ini tidak mendapatkan teguran apa-apa.
12. Jika betul kesalahan yang dipermasalahkan dari kejadian salah satu alumni dengan terdakwa sudah betul saksinya hanya Koord Humas (ada pada saat kejadian), namun jika yang dipermasalahkan Story WA yang dibuat oleh terdakwa seharusnya seluruh pengurus menjadi saksi dan ada pada sidang.
13. Pemecatan tanpa ada pertimbangan langsung dari ketua MM ke Ketua Umum. Karena yang membentuk jajaran adalah Ketua Umum makanya yang berhak menyetujui Tindakan pemecatan harus ada persetujuan dari ketua Umum.
14. Dapat digaris bawahi bahwa kebijakan dibuat secara tiba-tiba, dan sangat berpengaruh besar bagi kepengurusan HMAN-PNUP Periode 2021/2022
Catatan lain sebagai tanda jasa beliau:
1. Terdakwa sangat berpengaruh besar bagi pengurus kepengurusan apalagi di wilayah kaderisasi.
2. Janji pernah terungkap Diawali dengan bersama-sama maka harus diakhiri juga bersama-sama.
3. Organisasi kita menjunjung tinggi nilai kekelurgaan. Bahwa sanksi ini tidaklah mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan.
4. 1000 Kebaikan akan terlupakan hanya karena 1/2 Kesalahan yang diperbuat (Lihat apa yang disampaikan jangan melihat siapa yang menyampaikan)

121 telah menandatangani. Mari kita ke 200.