PETISI MEDIASI SENGKETA PEMILU WIHDAH PPMI MESIR

PETISI MEDIASI SENGKETA PEMILU WIHDAH PPMI MESIR
Alasan pentingnya petisi ini

WIHDAH PPMI Mesir menurut AD-ART merupakan lembaga otonom PPMI yang bersifat independen, akademis, demokratis, moralis, dan kekeluargaan. Lembaga ini juga memiliki fungsi sebagai wadah berhimpunnya pelajar putri dan seluruh mahasiswi yang mempunyai persamaan identitas kebangsaan dan persamaan kehendak untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian, pengabdian, peningkatan keilmuan, dan pengembangan wawasan. Sekaligus wadah penyalur aspirasi dan perjuangan kepentingan anggota.
Namun, saat ini WIHDAH PPMI Mesir sudah tidak dapat memenuhi peran dan fungsinya. Sebagai contoh nyata ialah kejadian yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2021 DPA WIHDAH PPMI Mesir menjatuhi keputusan diskualifikasi kepada kandidat pemilu WIHDAH PPMI nomor urut 02, Saudari Septa Rellani, yang dikenakan pasal:
a. Surat pengunduran diri dinyatakan tidak sah.
b. Kandidat tidak memenuhi akhlakul karimah.
Padahal sanksi diskualifikasi sesuai dengan Modul Pelaksanaan Pemilihan Umum WIHDAH PPMI, Bab VII Komisi Kehormatan Pemilu, poin (E), tentang pelanggaran atau sanksi hanya dapat dikenakan atas 2 hal, yakni; Praktek Anarkisme dan Money Politic.
Dalam surat pencabutan lolos screening dan penetapan surat keputusan diskualifikasi, juga terjadi ‘cacat’ proses, di antaranya:
1. Surat gugatan yang dikirim paslon 01 ditujukan kepada pihak berwenang yang salah (kepada Panitia SPA WIHDAH). Dan diproses DPA WIHDAH dan/atau KKP.
2. Surat gugatan yang dikirim paslon 01 tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana tertera di Modul Pelaksanaan Pemilihan Umum WIHDAH PPMI, Bab VII Komisi Kehormatan Pemilu, poin (D) pelenggaran dan sengketa pemilu, ayat 3. yang berarti surat gugatan tidak sah.
3. Keputusan diskualifikasi (yang merupakan sanksi berat) oleh KKP dan/atau DPA hanya disahkan melalui forum klarifikasi, bukan forum sidang.
4. Salah satu surat gugatan yang diproses oleh DPA dan KKP berasal bukan dari anggota WIHDAH PPMI Mesir, yakni salah seorang Mahasiswa laki-laki. Sedangkan dalam Modul Pelaksanaan Pemilihan Umum WIHDAH PPMI Mesir, poin (D), ayat 2, yang berbunyi, “Laporan penyelenggaraan pemilu dapat diajukan oleh anggota WIHDAH PPMI Mesir yang terdaftar sebagai pemilih.”
Poin-poin cacat tersebut telah dijadikan sebagai poin gugatan kandidat no. urut 2 atas KKP dan DPA PPMI Mesir kemudian menuntut diadakannya sidang terbuka untuk menuntaskan permasalahan ini pertama kali pada 30 Maret 2021, kedua kali pada 2 April 2021 sesuai prosedur yang tertera dalam Modul Pelaksanaan Pemilu WIHDAH. Namun, permintaan sidang tidak dapat dipenuhi sampai saat ini oleh DPA WIHDAH PPMI Mesir dengan alasan bahwa surat keputusan sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat, serta DPA WIHDAH tidak dapat diintervensi oleh anggotanya. Sedangkan hal ini bertolak belakang dengan asas demokrasi yakni musyawarat dan mufakat.
Dengan menandatangani petisi ini, kami mewadahi teman-teman untuk menyatakan kesetujuan adanya ketidak-adilan; bahwa proses pemilu adalah tidak bersih; bahwa perpindahan kekuasaan yang dicapai dari hasil pemilu juga tidak sah. Dan kepada pihak-pihak berkuasa untuk segera memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa untuk mediasi. Kami berharap dengan adanya petisi ini, akan terwujud perubahan baik untuk praktik demokrasi dalam tubuh WIHDAH PPMI Mesir.