Save KPK, Tolak RUU KPK

Save KPK, Tolak RUU KPK
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi melemahkan peran lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi.
DPR saat ini sepertinya memaksakan kehendak untuk merevisi kembali UU KPK sebelum periode mereka berakhir.
Prosesnya dilakukan secara diam-diam oleh fraksi-fraksi di DPR. Dan, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis 5 September 2019 untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK itu.
RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda karena ada desakan dari publik dan dikeluarkan dari Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.
Kenapa Kita Harus Menolak Revisi UU KPK?
- Revisi UU mencantumkan ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Keberadaan Dewan Pengawas ini bisa melumpuhkan sistem kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK.
- Tidak boleh ada penyidik independen. Personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independen dari KPK.
- Untuk penyadapan, KPK harus ada izin tertulis. Setelah dapat izin, KPK hanya mendapatkan waktu selama tiga bulan.
- KPK dilarang menangani kasus yang meresahkan publik.
- KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Padahal, salah satu keistimewaan KPK bahwa kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi dari berbagai lembaga. Dan lembaga KPK menjadi tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan.
Kami mendesak DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Revisi UU KPK. Ini demi masa depan bangsa dan negara. Supaya keuangan negara kita yang merupakan hak rakyat tidak dirampok oleh segelintir orang.
Dukung petisi ini sangat diperlukan agar KPK tetap kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
ALIANSI MASYARAKAT SIPIL INDONESIA TOLAK REVISI UU KPK