Revisi PP Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian PNS yang menzalimi para pria

Revisi PP Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian PNS yang menzalimi para pria
Alasan pentingnya petisi ini
Saya merupakan seorang PNS yang mengajukan perceraian beberapa waktu yang lalu. Pada saat proses administrasi di kantor saya dikejutkan dengan perintah bahwa saya harus membayarkan setengah gaji saya setiap bulan kepada mantan istri. Peraturan tentang ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990.
Peraturan ini saya rasa merupakan peraturan yang cacat hukum karena kewajiban membayar setengah gaji hanya berlaku ketika PNS lelaki yang mengajukan perceraian namun tidak berlaku jika yang mengajukan perceraian adalah pihak istri atau PNS wanita. Memang ada situasi yang dapat membuat kewajiban tersebut dianulir, namun situasi yang dijabarkan terlalu sempit dan tidak mewakili semua keadaan yang dapat terjadi dalam pernikahan.
Lebih lanjut, pembagian gaji kepada mantan istri tidak lagi menjadi relevan karena pada masa ini sudah banyak wanita yang bekerja sehingga tidak lagi dibutuhkan bantuan negara berupa pembagian gaji. Pada kasus saya, mantan istri juga merupakan seorang PNS yang notabene memiliki pendapatan yang melebihi saya, sehingga tidak lagi diperlukan pemasukan tambahan.
Oleh karena itu, saya berpendapat perlu adanya revisi pada PP tersebut yang menyatakan bahwa pembagian gaji yang dilakukan harus disesuaikan dengan pendapatan mantan istri, dengan nilai maksimal setengah dari gaji. Mohon bantuan kawan kawan agar hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah dan agar kebijakan yang berat sebelah ini dapat diakhiri. Terima kasih ��