Revisi Perwali no. 14 Tahun 2021 agar terciptanya kesetaran PPPK dan PNS Kota Banjarmasin
Revisi Perwali no. 14 Tahun 2021 agar terciptanya kesetaran PPPK dan PNS Kota Banjarmasin
Alasan pentingnya petisi ini
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada jabatan fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah pada pasal 8 yang berbunyi
Pemberian TPP ASN tidak diberikan kepada :
a. berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. tidak melaksanakan tugas/ jabatan/ pekerjaan tertentu pada Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan surat pernyataan dari atasan lansgungnya;
c. diberhentikan sementara dari jabatan PNS karena ditahan oelh pihak yang berwajib sampai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. tugas belajar terhitung sejak ditetapkam dengan keputusan tugas belajar yang bersangkutan;
e. sedang menjalani Cuti Besar atau Cuti di Luar Tanggungan Negara; atau sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun;
f. pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administrasif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak di izinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
g. pegawai yang diberhentikan sementara dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang;
h. pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
i. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga Negara dan/atau lembaga lainnya di luar pemerintah
pada bagian a sungguh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.
MAKA DARI ITU DIBUATNYA PETISI UNTUK MENDESAK BAPAK IBNU SINA SEBAGAI WALIKOTA BANJARMASIN AGAR SECEPATNYA MELAKUKAN REVISI TERHADAP PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEPADA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU GURU, PENILIK SEKOLAH, PAMONG BELAJAR DAN PENGAWAS SEKOLAH