Tolak Iuran Pengembangan Institusi 2021/2022

Tolak Iuran Pengembangan Institusi 2021/2022

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
BEM FT UNSIKA memulai petisi ini kepada Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang

[Tolak Iuran Pengembangan Institusi 2021/2022]

Hello Engineer!

Mahasiswa FT Unsika sering kali dibuat bingung dengan pertanyaan terkait IPI yang sampai sekarang masih tidak jelas jawabannya. Terdapat beberapa fenomena yang terjadi saat diterapkannya Iuran Pengembangan Institusi pada Tahun Akademik 2020/2021, antara lain:
1. Transparansi dari dasar perhitungan nominal yang tercantum dalam Iuran Pengembangan Institusi tidak dipublikasikan.
2. Pemotongan IPI ditahun 2020 disamaratakan untuk yang mengajukan keringanan, tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 10 (3).
3. Fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan.
4. Survey IPI tidak dilakukan secara transparan dan tetap menghasilkan UKT yang sama.
5. Penerapan kebijakan tidak pada waktu yang tepat (saat pandemi dan Pembelajaran Jarak Jauh) dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terdampak pandemi.

Maka dari itu BEM FT UNSIKA mengajak seluruh mahasiswa fakultas teknik menandatangani petisi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Iuran Pengembangan Institusi pada tahun 2021/2022 untuk mengisi petisi penolakan IPI pada link dibawah ini:
bit.ly/PetisiIPIBEMFTUNSIKA

Dengan menandatangani petisi tersebut maka menuntut beberapa hal, yaitu:
1. Menolak diterapkannya Iuran Pengembangan Institusi pada Tahun Akademik 2021/2022.
2. Menerima Calon Mahasiswa Baru yang telah lolos Jalur Mandiri, namun tidak sanggup membayar Iuran Pengembangan Institusi yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 10 (2), (3) dan (4).

#BEMFTUNSIKA2021
#KABINETREFORMASI
#BERSATUTEGARMANDIRI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!