BERIKAN MAHASISWA TOLERANSI, PENUHI TUNTUTAN PEMA/BEM FAKULTAS UMA DAN ASPIRASI LAINNYA

BERIKAN MAHASISWA TOLERANSI, PENUHI TUNTUTAN PEMA/BEM FAKULTAS UMA DAN ASPIRASI LAINNYA
Alasan pentingnya petisi ini
Kepada Yth,
Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc. (Rektor Universitas Medan Area)
di�Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb.
Teriring salam dan do’a kami panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa semoga kita selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Medan Area
Nomor:360/UMA.’08.1/IV/2020 perihal Bonus Kouta Internet dan Batas Pembayaran Tahap IV Bagi Program Sarjana dan Program Magister, yang telah menyebar luas dilingkungan Universitas. Kami, atas nama ALIANSI MAHASISWA UMA menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas
poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Faktanya poin-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut sangat tidak berpihak kepada mahasiswa. Dimana 60% dari total keseluruhan mahasiswa tergolong dalam ekonomi kelas menengah kebawah. Kami menilai perguruan tinggi pada hari ini seperti memukul rata semua mahasiswa dengan cara mewajibkan mahasiswa untuk membayar UKT tepat pada waktunya dan dikenakan sanksi berupa denda apabila telat membayar sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Bukan malah dispensasi yang diberikan oleh kampus ketika keluarga mahasiswa tersebut sedang terbelit masalah ekonomi serta membutuhkan keringanan/potongan UKT di tengah Pendemi Covid-19, namun sampai saat ini kampus malah semakin memaksakan. Maka dengan pertimbangan tersebut, kami segenap Mahasiswa Universitas Medan Area menyatakan sikap:
1. Menuntut potogan biaya kuliah sebesar 50% untuk mahasiswa yang kurang mampu dan mahasiswa tingkat akhir yang terkendala penelitan, seminar hasil dan sidang. Dikarenakan dalam situasi pendemi ini, mahasiswa yang
bersangkutan terhambat untuk menyelesaikan tugasnya dan akan memperlama proses penyelesaian studinya.
2. Menuntut perpanjagan waktu pembayaran UKT tahap IV sampai akhir bulan Agustus tanpa denda untuk seluruh mahasiswa. Dikarenakan lumpuhnya perekonomian keluarga mahasiswa pada pendemi Covid-19.
3. Hapuskan kebijakan/peraturan/sistem cuti otomatis apabila terlambat membayar UKT tahap I pada awal bulan September.
4. Menolak pembayaran UKT tahap IV sebagai syarat penerimaan kouta, mengikuti ujian tengah semester (UTS), ujian akhir smester (UAS), praktikum, seminar dan sidang skripsi.
5. Menolak pembayaran uang responsi agama dan pembayaran uang praktikum kewirausahaan, dikarenakan mahasiswa sudah melunasi biaya praktium dengan mencicil 8x selama 2 tahun. Dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.
6. Menuntut penjelasan materi kuliah dengan mengirim video materi pembelajaran kepada mahasiswa dan dikirim H-1 sebelum perkuliahan dimulai, sehingga esensi dari perkuliahan online berlangsung dengan maksimal.
7. Tunda pembayaran biaya praktikum serta hapuskan SKS praktikum dalam KRS jika praktikum tersebut batal dilakukan pada smester ini. Agar tidak mempengaruhi penilaian di akhir semester.
8. Tolak kenaikan biaya pendidikan tahun akademik 2020-2021, sebab kenaikan biaya pendidikan akan semakin menyulitkan masyarakat yang notabennya berada digaris ekonomi menengah kebawah untuk mengenyam pendidikan tinggi. Apalagi ditengah sulitnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang takkunjung berakhir ini.
Demikian ke-delapan tuntutan umum mahasiswa dan solusi yang kami sampaikan diatas, agar ditindak lanjuti dan dapat menjadi bahan untuk pengambilan keputusan, demi keberlangsungan proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan agar tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Wassalamuaikum Wr.Wb
Pengambil Keputusan
- REKTOR UNIVERSITAS MEDAN AREA