Dukung Pembentukan Partai Politik "Partai Rakyat Dayak Indonesia" PRDI

Dukung Pembentukan Partai Politik "Partai Rakyat Dayak Indonesia" PRDI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Damai Alam Usop memulai petisi ini kepada Rakyat Dayak dan

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Untuk mengikuti Pemilihan Umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap: verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dibentuknya Partai Dayak itu sendiri agar mewujudkan cita-cita anak bangsa serta tujuan yang paling utama didirikan partai ini adalah agar membawa kesejahteraan yang adil, makmur bagi seluruh lapisan masyarakat Dayak. Apa yang diharapan masyarakat Dayak pasca konflik 2001 memang benar-benar akan diwujudkan oleh semua elemen masyarakat Dayak. Hal ini yang menjadi tujuan utama pembentukan Partai Rakyat Dayak Indonesia, dan diharapkan keberadaan partai Dayak dapat menyambung kepentingan rakyat di elit pemangku jabatan. Dari situlah masyarakat Dayak tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil, dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Dayak secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pemerintah dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Secara teori apabila kita lihat tujuan dari partai politik lokal itu dikategorikan menjadi tiga bagian sebagai berikut : Pertama, Hak Minoritas, partai politik lokal didirikan untuk melindungi dan memajukan hak ekonomi, sosial, budaya, bahasa dan pendidikan kelompok minoritas tertentu. Kedua, Memperoleh Otonomi, partai politik lokal yang menginginkan untuk memperoleh otonomi bagi daerah mereka atau meningkatkan otonomi yang telah dimiliki oleh daerah itu. Ketiga, Mencapai Kemerdekaan, partai politik lokal yang memperjuangkan kemerdekaan wilayah merdeka dan pembentukan negara baru. Tentunya point ketiga ini sudah dikunci melalui Undang-Undang Republik Indonesia.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!