Berikan Hak Saudara Mangesh dan hentikan perbudakan pekerja

Berikan Hak Saudara Mangesh dan hentikan perbudakan pekerja
Alasan pentingnya petisi ini

Perbudakan terhadap pekerja setiap harinya semakin sering kita dapatkan. Meskipun perusahan besar yang mengerjakan produk-produk yang laris maupun proyek-proyek raksasa, ternyata tetap melakukan perbudakan terhadap pekerjanya. hal ini perlu dihentikan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. hal itu sama dengan penjajahan sebagaimana termaktub dalam pembukan UUD RI Tahun 1945.
PT. Kelinci Mas Unggul (PT. KMU) merupakan perusahaan yang menguasai 70 % proyek pembagunan gardu listrik PT. PLN (Persero) di Sulawesi yang tentunya bukan perusahaan yang kecil. Namun di balik proyek besar yang dikuasai ternyata perusahaan ini tidak memperhatikan hak-hak Pekerjanya. Baru-baru ini PT. Kelinci Mas Unggul memecat salah satu tenaga ahli yang merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari India yaitu Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao tanpa memberikan kompensasi maupun hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak perusahaan memperlakukan Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao secara tidak manusiawi selama bekerja. PT. Kelinci Mas Unggul hanya memberikan upah kepada Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao sebesar 6 juta rupiah, 4 juta rupiah bahkan pernah membayar upah hanya sebesar 2 juta rupiah, sendangkan dalam perjanjian kerja Upah Sdr. Mangesh sebagai tenaga engineer sebesar 11 juta rupiah. PT. Kelinci Mas Unggul juga tidak memberikan fasilitas baik tempat tinggal yang layak maupun uang makan kepada Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao selama bekerja sehingga dia harus menghemat dan hidup dalam penderitaan saat bekerja. Bahkan selama bekerja Sdr. Magesh hanya makan mie instan untuk menghemat biaya hidupnya.
Persoalan ini telah di mediasi oleh dinas ketenagakerjaan setempat dan telah memberikan Anjuran tertulis untuk membayarkan hak Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao. Adanya anjuran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan bukannya dilaksanakan atau melakukan proses hukum. PT. KMU justru menuntut kepada Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao untuk membayar kerugian perusahaan sebesar 600 juta rupiah yang menurut perusahaan kerugian tersebut disebabkan oleh Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao. Padahal saat ini sudah tidak ada lagi hubungan kerja antara yang Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao dengan pihak PT. KMU perihal ganti rugi tersebut juga tidak pernah diperjanjikan. Justru PT. KMU yang seharusnya membayar ganti rugi sebagaimana telah dianjurkan dinas setempat.
Bantu Sdr. Mangesh Sanjay Bhalerao untuk mendapatkan haknya karena dia saat ini terlantar dan tidak dapat bekerja serta tidak memiliki biaya hidup apalagi biaya untuk pulang ke negaranya. Bantu Mangesh Sanjay Bhalerao dengan menandatangani dan membagikan petisi ini sebanyak-banyaknya agar PT. KMU membayar hak Sdr. Mangesh dan dicabut izinnya untuk mengerjakan proyek.