PT Hi-Tech Ink Patuhi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pekerjakan Kembali Mujiyo dkk!


PT Hi-Tech Ink Patuhi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pekerjakan Kembali Mujiyo dkk!
Masalahnya
PT Hi-Tech Ink Indonesia, salah satu perusahaan asal Jepang yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 1 Blok A-8 No. 2 Jl. Akasia 1, Cikarang - Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 5 orang buruh, Mujiyo dkk secara sepihak.
Pada awalnya, buruh mempersoalkan pelanggaran penempatan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh manajemen PT Hi-Tech Ink. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan ini telah mengakibatkan 5 buruh bekerja sebagai buruh kontrak. Padahal, mereka memiliki masa kerja 2-3 tahun di bagian produksi yang bersifat tetap. Status kontrak menyebabkan buruh kesulitan secara ekonomi, kesulitan menikah dan membangun keluarga. Mereka juga ingin menjadi karyawan tetap seperti 150 buruh lainnya.
Apalagi, PT Hi-Tech Ink adalah anak perusahaan besar Dainichiseika Color Chemicals, perusahaan modal asing yang berasal dari Jepang. Tidak berlebihan jika buruh menuntut perusahaan modal asing ini mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Buruh yang berserikat di bawah naungan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) berusaha menempuh jalur perundingan bipartit dengan itikad baik. Namun, dalam proses perundingan, pengusaha yang diwakili oleh pengacara malah memutuskan hubungan kerja dengan tiba-tiba.
Untuk itu kami mendesak PT Hi-Tech Ink Indonesia untuk:
1. Mempekerjakan kembali Mujiyo dkk dengan status karyawan tetap dan penuhi hak-haknya.
2. Mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khusus UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Masalahnya
PT Hi-Tech Ink Indonesia, salah satu perusahaan asal Jepang yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 1 Blok A-8 No. 2 Jl. Akasia 1, Cikarang - Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 5 orang buruh, Mujiyo dkk secara sepihak.
Pada awalnya, buruh mempersoalkan pelanggaran penempatan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh manajemen PT Hi-Tech Ink. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan ini telah mengakibatkan 5 buruh bekerja sebagai buruh kontrak. Padahal, mereka memiliki masa kerja 2-3 tahun di bagian produksi yang bersifat tetap. Status kontrak menyebabkan buruh kesulitan secara ekonomi, kesulitan menikah dan membangun keluarga. Mereka juga ingin menjadi karyawan tetap seperti 150 buruh lainnya.
Apalagi, PT Hi-Tech Ink adalah anak perusahaan besar Dainichiseika Color Chemicals, perusahaan modal asing yang berasal dari Jepang. Tidak berlebihan jika buruh menuntut perusahaan modal asing ini mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Buruh yang berserikat di bawah naungan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) berusaha menempuh jalur perundingan bipartit dengan itikad baik. Namun, dalam proses perundingan, pengusaha yang diwakili oleh pengacara malah memutuskan hubungan kerja dengan tiba-tiba.
Untuk itu kami mendesak PT Hi-Tech Ink Indonesia untuk:
1. Mempekerjakan kembali Mujiyo dkk dengan status karyawan tetap dan penuhi hak-haknya.
2. Mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khusus UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 15 Desember 2015