PT Daido, Cabut Keputusan PHK Sepihak

PT Daido, Cabut Keputusan PHK Sepihak

Karena pakai komputer kantor untuk urusan serikat buruh, saya di-PHK.
Nama Saya Tri Wisandi Butarbutar, karyawan PT Daido Metal Indonesia. Kawasan industri MM2100 cikarang barat, jabatan Operator QC.
Awalnya, saya dan 9 orang karyawan mendirikan serikat pekerja di perusahaan tempat saya bekerja. Kamipun siapin dokumen dan serahkan ke Dinas Tenaga Kerja. Setelah surat pencatatan resmi keluar dari Disnaker, kami meminta minta surat permohonan audiensi ke pihak HRD PT Daido Metal Indonesia.
Tapi ditolak, dengan alasan harus memberikan Ad/RT terlebih dahulu. Kamu sudah jelaskan akan berikan Ad/Rt saat Audiensi, tetapi pihak perusahaan tetap tidak beri kami izin audiensi.
Dan entah kenapa, kini saya di-PHK oleh PT Daido. Alasannya karena saya pakai komputer kantor untuk keperluan serikat buruh tadi. Nah, kan kami butuh komputer untuk mengetik dokumen-dokumen yang diperlukan. Saya pakai komputer kantor karena memang tidak ada fasilitas kesekretariatan serikat buruh oleh perusahaan.
Awalnya saya diberi surat peringatan (SP) 3, tapi saya tolak. Karena menurut kontrak kerja saya, penggunaan komputer di luar kepentingan perusahaan diberi SP 2 bukan SP 3. Saya coba jelaskan ini, tapi saya malah disuruh memilih SP3 atau PHK.
Saya udah melapor ke UPTD II pengawas ketenagakerjaan Karawang, tapi sama aja hasilnya, ujung-ujungnya saya di-PHK sepihak. 9 karyawan lainnya saya juga senasib, ada yang di-SP3 dan di-PHK juga.
Karena itulah saya membuat petisi ini kepada PT Daido Metal Indonesia membatalkan pemutusan hubungan kerja sepihak. Dan memberi ruang bagi karyawannya untuk berserikat sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan.
Dukung dan sebar petisi ya teman-teman. Ini gak hanya untuk saya dan 9 karyawan PT Daido. Kalau perusahaan dengan mudah PHK karyawan dengan alasan seperti ini, maka nasib buruh akan semakin miris.
Salam,
Tri Wisandi ButarButar