Hentikan pemotongan gaji pegawai kontrak Fakultas Pertanian Unsyiah krn di bawah UMP

Hentikan pemotongan gaji pegawai kontrak Fakultas Pertanian Unsyiah krn di bawah UMP

29 telah menandatangani. Mari kita ke 50.

Assalamualaikum.. Wr. Wb. 

Ada beberapa SOP yang harus di patuhi dan dijalankan dengan kinerja dan beban masing-masing sesuai dengan tupoksinya dan itu wajib dilaksanakan.. 

Adapun kami selaku laboran prodi teknik pertanian fakultas pertanian Unsyiah bertujuan ingin memberikan penjelasan mengenai SOP yang diberikan oleh kepala laboratorium dan dilegalisasi oleh ketua prodi dan di sahkan pada tanggal 20 April 2017, diantaranya yaitu : 

1. Mahasiswa dapat mendaftarkan diri di laboratorium melalui laboran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

2. Menyediakan, memanfaatkan, memelihara dan mengelola sarana dan prasarana laboratorium

3. Menyusun program pengembangan penerapan ilmu keteknikan pertanian sesuai dengan fungsi laboratorium

4. Mengatur kegiatan praktikum sesuai dengan perkembangan ilmu keteknikan pertanian.

5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan pelayanan terhadap pengguna laboratorium.

6. Bekerjasama dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan organisasi dan menunjang pengembangan sesuai penerapan ilmu keteknikan pertanian.

7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan atasan dan bertanggung jawab kepada ketua prodi. 

Itulah beberapa SOP yg kami terima dan harus dijalankan sebaik-baik, biarpun ada beberapa SOP yang sedikit berbeda dengan laboran yang lain dan tujuannya tetap sama yaitu menyediakan dan melayani semua penguna (mahasiswa, dosen, dan masyarakat) untuk kepentingan praktikum, penelitian dan kepetingan sosial lainnya yang berdampak positif. Akan tetapi SOP tersebut ada beberapa hal yang kami langgar berdasarkan hasil rapat dengan pihak dekanan dan tidak perlu di isi di dalam tugas-tugas harian di sistem Simpeg unsyiah. Diantaranya adalah pada poin 3, 6, dan 7. Dan ini yang membuat kami selaku laboran merasa bingung Karena kami hanya di wajibkan melayani mahasiswa saja untuk proses praktikum saja untuk pertimbangan dalam honorium EWMP dibayarkan apabila waktu beban kerja di atas capaian 172 jam (beban kerja selama satu semester) apabila melebihi waktu beban kerja tersebut maka EWMP akan dibayarkan. Akan tetapi dalam pengisian SKP waktu yang diakui dalam satu hari adalah 5 jam dgn catatan hanya melayani mahasiswa praktikum saja. Yang ingin saya klarifikasi ka adalah : 

1. Apakah laboran tidak boleh melayani di luar kepentingan mahasiswa praktikum?

2. Bagaimana sanksi apabila laboran melayani masyarakat atau dosen utk kepentingan penelitian dan pengabdian, apakah tidak boleh di isikan di dalam SKP Simpeg? 

Permasalahannya.. apabila proses praktikum tidak melebihi 172 jam maka kami tidak mendapatkan honorium EWMP tiap semesternya dan pada poin 1 dan 2 apabila tidak di isikan didalam SKP Simpeg sebagai tugas pokok atau tambahan maka capaian untuk 5 jam kerja dalam sehari tidak terpenuhi dan tidak mencukupi hingga 85-100 persen sehingga berimbas gaji pokok kami selaku laboran akan dipotong/pangkas. 

Saran kami kepada terkait.. mohon Sudi kiranya pemberian honorium EWMP kepada seluruh laboran fakultas pertanian unsyiah setiap semesternya tetap di berikan dan diabaikan dalam capaian 172 jam dan mohon dengan sangat untuk capaian kinerja dalam Simpeg diabaikan dalam pemotongan gaji pokok Krn kami menerimanya masih di bawah UMP. 

Ini saya yang dapat kami sampaikan apabila ada kekeliruan mohon di klarifikasi. semoga kedepannya fakultas pertanian Unsyiah tetap lebih maju dan berkompeten dalam mencerdaskan anak bangsa. 

29 telah menandatangani. Mari kita ke 50.