Pembebasan Bersyarat Tahanan Rutan Bareskrim Polri

Pembebasan Bersyarat Tahanan Rutan Bareskrim Polri

Dimulai
1 April 2020
Mempetisi
Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kabareskrim, Kejaksaan Agung
Tanda tangan: 31Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Bambang Tri

Masuknya virus corona ke wilayah Indonesia akhir-akhir ini sangat menghawatirkan. Jumlah korban yang terus bertambah dan tidak terbendung menyebabkan jalannya pemerintahan tidak stabil dan ekonomi menjadi lumpuh total. Wabah virus yang di kenal dengan nama Covid-19 ini di khawatirkan akan terus menyebar dengan cepat terutama di tempat-tempat berkumpulnya orang banyak. 

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan menteri itu ditandatangani pada Senin (30/3/2020).

Sejumlah 30000 narapidana telah di bebaskan akibat wabah ini. Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. Tetapi hingga saat ini, para tahanan yang berada di Rutan Mabes Polri tak kunjung dibebaskan. Padahal para tahanan tersebut belum memiliki keputusan hukum inkrah. Dominasi kasus para tahanan rutan bukanlah kasus yang mengancam keselamatan negara, nyawa orang lain, ataupun kasus korupsi yang menggerogoti negara ini.

Para tahanan Rutan Mabes Polri terkesan di biarkan menunggu ajal yang datang menjemput akibat wabah dari virus ini. Ditambah lagi dengan lambatnya pihak Rutan dalam mengatasi para tahanan yang mengalami sakit dan minimnya obat-obatan yang sulit di dapatkan membuat kondisi para tahanan Rutan semakin mengkhawatirkan. Ditiadakannya kunjungan keluarga semakin membuat para tahanan rutan tak memiliki pilihan lain selain berdoa demi keselamatan anak, istri, dan keluarganya sembari menunggu ketulusan hati para petinggi bangsa untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersama melawan wabah virus ini.

Tuntutan petisi ini sederhana: Bebaskan para tahanan Rutan Mabes Polri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Karena para tahanan Rutan adalah manusia yang sama dengan manusia lainnya yang berjuang bersama melawan wabah virus Corona tersebut.

Dukung dan sebarkan petisi ini. Karena satu nyawa manusia sangat berharga. Mari kita melawan wabah virus ini secara bersama-sama. 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 31Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang