Mal-Administrasi CPNS Tenaga Khusus Kemenhub

Mal-Administrasi CPNS Tenaga Khusus Kemenhub

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Ardinal Nal memulai petisi ini kepada Presiden RI dan

Kami ARDINAL, SH. yang mewakili kawan-kawan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang adalah CPNS Tenaga Ahli Khusus pada Kemenhub/Dirjenka terhitung sejak 1 Desember 2014, eks. Karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT INKA (Persero) dan PT LEN (Persero)

Kronologis-nya dapat kami uraikan sebagai berikut :

Bermula dari Peraturan Bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, No. 800-632 dan No. 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara CPNS, yang pada prinsipnya dilakukan penundaan sementara CPNS kecuali untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Kekhususan.

Berdasarkan hal tersebut, Kemenhub (ketika itu dijabat Bp. EE MANGINDAAN) dengan surat No. KP.108/1/1A.Phb/2012 tanggal 6 Januari 2012, Menteri Perhubungan RI mengajukan permohonan usulan pengangkaan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus di bidang Perkeretaapian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara tentang usul Pengangkatan Pegawai BUMN menjadi PNS, yang mana Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan membutuhkan 49 (empat puluh sembilan) orang pegawai untuk ditempatkan di lingkungan Ditjen Perkeretaapian namun baru tersedia 11 (sebelas) orang. Kebutuhan SDM tersebut adalah SDM yang memiliki pengalaman dan keahlian spesifik di bidang Perkeretaapian untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka, ketika itu dijabat Bp. TUNJUNG INDERAWAN). Kebutuhan SDM tersebut  sudah sangat mendesak namun sangat sulit untuk dipenuhi kecuali dari unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, antara lain dari PT KAI, PT LEN dan PT INKA, mengingat cukup sulit bahka tidak mungkin diperoleh dari pelamar umum. Berdasarkan PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS khususnya Pasal 5 ayat 4, menjelaskan tentang Tenaga Ahli Tertentu/Khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia dikalangan PNS maka dapat diangkat menjadi CPNS dengan kriteria berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2006.

Bahwa kebutuhan SDM dimaksud adalah untuk memenuhi dan memperkuat kebutuhan SDM pada jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka) di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI, dapat dirinci sebagai berikut :

1) Penguji Prasarana Perkeretaapian

2) Penguji Sarana Perkeretaapian

3) Penguji SDM Perkeretaapian

4) Inspektur Prasarana Perkeretaapian

5) Inspektur Sarana Perkeretaapian

6) Investigator Kecelakaan

7) Awak Sarana Perkeretaapian Milik Negara (Masinis dan Asisten Masinis)

8) Teknisi Perawatan Sarana Perkeretaapian Milik Negara

9) Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Milik NegaraSura

10) Perencana Operasional Kereta Api (Ahli Operasional KA)

11) Penyusun GAPEKA (Ahli Penyusun Grafik Perjalanan Kereta Api)

Bahwa berdasarkan Surat Dirjenka (waktu itu dijabat oleh TUNJUNG INDERAWAN) kepada Sekjen Kemenhub RI, No. KP.103/A.73/DJKA/3/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang penyampaian Tambahan Formasi untuk Jabatan yang bersifat Khusus dan mendesak di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dan semuanya masih aktif bekerja di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dan BUMN PT KAI, PT LEN dan PT INKA.

Bahwa berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI ke Presiden RI No. Kp.303/1/1.APHB.2013 tanggal 15 Mei 2013 perihal Usul Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus Kementerian Perhubungan, telah disampaikan nama-nama yang diusulkan oleh Dirjenka sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang sesuai Surat Dirjenka tersebut di atas.

Bahwa setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan Verifikasi terhadap berkas usulan dimaksud. Maka berdasarkan Surat BKN No. K.26-30/V.217-3/93 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Pertimbangan Tambahan Alokasi Formasi Tenaga Ahli/Khusus Kementerian Perhubungan dan Surat BKN No. K.26-30/V.224-5/18 tanggal 24 Oktober 2014 tentang tanggapan Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus, dapat diinformasikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen kelengkapan usul Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus dari Kementerian Perhubungan dinyatakan LULUS Verifikasi, dengan rincian sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang dapat dipertimbangkan menjadi CPNS, 15 (lima belas) orang tidak dapat dipertimbangkan karena melebihi usia 46 tahun dan 9 (sembilan) orang tidak dapat dipertimbangkan karena Masa Kerja belum mencukupi 1 tahun. Kemudian yang 32 (tiga puluh dua) orang diminta untuk mengumpulkan berkas kelengkapan Administrasi sebagai bahan proses pengangkatan CPNS dan pemberian NIP, dengan kategori Tenaga Ahli Tertentu/Khusus Bidang Perkeretaapian dan bagi yang dinyatakan Lulus Verifikasi diperintahkan untuk segera mengundurkan diri dari tempat Instansi mereka bekerja oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, waktu itu dijabat oleh HERMANTO DWIATMOKO;

Bahwa pada September 2014, saat pergantian Presiden RI dari Bp. SUSILO BAMBANG YUDOYONO kepada Bp. Ir. JOKO WIDODO, untuk proses Tenaga Ahli Tertentu/Khusus ini tetap diproses lebih lanjut. Pada masa Presiden Jokowi juga terjadi pergantian Menteri Kabinet sebagai pembantu Presiden, salah satunya Menteri Perhubungan RI Bp. EE MANGINDAAN digantikan oleh IGNATIUS JONAN.

Bahwa selanjutnya Kementerian Perhubungan RI (waktu itu dijabat IGNATIUS JONAN) mengajukan Surat Usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Surat Sekretaris Jenderal Kemenhub RI No. KP.303/4/11/Phb.2014 tanggal 16 Nopember 2014, menyatakan dari 32 (tiga puluh dua) orang yang dinyatakan Lulus Verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara, terdapat sebanyak 5 (lima) orang mengundurkan diri, sehingga CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus tersisa menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang.

Bahwa berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Menteri Sekretaris Kabinet RI No. 036/Dir.PK-CPNS/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 perihal Penyampaian Pertimbangan Teknis Kepala BKN Usul Pengangkatan CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus A.n. DADAN FUAD HAMDANI, ST. NIP. 197509122014121002 dkk. sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang dan Surat Wakil Kepala BKN No. WK.26-30/Kol.18-1/18 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pertimbangan Teknis Usul Pengangkatan CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus A.n. Pnd-III/a DADAN FUAD HAMDANI, ST. NIP. 197509122014121002 dkk. sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang. Usulan pengangkatan CPNS Formasi Tenaga Ahli Tertentu/Khusus di lingkungan Kementerian Perhubungan tersebut telah diberikan NIP (Nomor Induk Pegawai) lengkap dengan Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang, Masa Kerja dan Gaji Pokok.

Bahwa selanjutnya melalui Menteri Sekretaris Kabinet mengusulkan kepada Presiden RI untuk menetapkan Keputusan Presiden  (Keppres) tentang Tenaga Ahli Tertentu/Khusus pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI.  Maka Menseskab RI telah membuat Rancangan Keppres dan dikirimkan kepada Presiden RI, dengan Surat Mensesneg RI No. M.200 tanggal 2 April 2015 perihal Rancangan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus menjadi CPNS pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama Sdr. DADAN FUAD HAMDANI, ST. Dkk sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, yang terdiri dari Kemenhub RI sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang dan dari Kemendikbud RI sebanyak 1 (satu) orang, sementara sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) kepada kami para CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus disuruh untuk menunggu di rumah masing-masing;

Bahwa berdasarkan Surat Dirjenka No. KP.108/A.454/DJKA/9/15 tanggal 9 September 2015 perihal Penempatan Tenaga Kekhususan, yang berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang yang prosesnya sedang menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden, maka kepada CPNS Tenaga Kekhususan tersebut dapat diperbantukan di Balai Perkeretaapian di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Berdasarkan Surat Dirjenka tersebut para CPNS datang menghadap ke Kantor Balai Perkeretaapian sesuai daftar penempatan masing-masing, namun ketika para CPNS datang menghadap alangkah kecewanya para CPNS tidak diterima dan ditolak bekerja oleh Kepala Balai yang bersangkutan dengan alasan belum dibutuhkan dan penempatannya tidak sesuai bidangnya, akan tetapi ada 1 atau 2 orang CPNS yang diterima karena mungkin ada hubungan kedekatan atau sudah kenal sebelumnya;

Bahwa dengan perasaan kecewa sampai dengan saat ini kami CPNS seperti merasa dipermainkan, ditelantarkan dan tidak dihargai sehingga kami merasa dirugikan secara moril dan materil, kami para CPNS dengan perwakilannya berusaha datang ke Jakarta untuk bisa menghadap, bertemu dan menanyakan kelanjutan proses dan status CPNS kami ke Pejabat terkait di Lingkungan Kemenhub RI, Dirjenka dan BKN RI sendiri, namun Pejabat yang dituju selalu tidak ada ditempat dan tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan, sedang rapat-lah, sedang kunjungan ke daerah-lah dan alasan-alasan lainnya. Untuk itu kami benar-benar merasa dipermainkan dan dilecehkan oleh Pejabat terkait di Lingkungan Dirjenka/Kemenhub RI, karena yang meminta kami untuk bergabung dan memperkuat jajararan Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah Pejabat Dirjenka sendiri (EE. MANGINDAAN, TUNJUNG INDERAWAN dan HERMANTO DWIATMOKO).

Bahwa kami perwakilan CPNS sudah beberapa kali berusaha datang menghadap dan selalu gagal bertemu dengan Pejabat Dirjenka, akhirnya kami para CPNS sepakat membuat Surat ke instansi terkait untuk menanyakan perihal kelanjutan proses penetapan status CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang ini. Surat dimaksud kami sampaikan kepada : Bp. Presiden RI, Menseskab RI, Mensesneg RI, Menteri Perhubungan RI, Ditjen Perkeretaapian dan BKN RI (Surat yang kami kirim tertanggal  30 Mei 2016, 18 Agustus 2016 dan 2 Januari 2017). Namun Surat yang sudah kami kirimkan tersebut, tidak pernah ditanggapi dan dijawab oleh instansi terkait, sehingga sampai saat ini kami belum mendapat penjelasan secara jelas dan tindak lanjut kapan penyelesaian status CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus ini akan diselesaikan. Apalagi sampai saat ini Keputusan Presiden  belum juga diterbitkan oleh Presiden Jokowi, yang mana Keppres tersebut sebagai dasar penetapan status kepegawaian Tenaga Ahli Tertentu/Khusus yang sudah diusulkan terhitung sejak 1 Desember 2014. 

Bahwa dengan kondisi tersebut jelas-jelas kami CPNS sangat dirugikan dan menjadi beban moral bagi kami baik secara moril maupun materil, karena sejak kami mengundurkan diri dari instansi awal (PT KAI) dan sejak diperintah mengundurkan diri (Pensiun Dini) oleh Pejabat Dirjenka (HERMANTO DWIATMOKO) terhitung sejak 1 Desember 2013. Sampai sekarang kami sudah Pensiun dari PT KAI selama lebih kurang 4 (empat) tahun lebih, apalagi sisa Masa Kerja kami masih panjang. Jika kami masih aktif di PT KAI maka sisa Masa Kerja kami sebetulnya masih ada sekitar 10 (sepuluh) tahun lagi atau bahkan ada yang masih 18 (delapan belas) tahun lagi. Sejak saat itu kami tidak lagi mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya disamping itu kami ditelantarkan dan tentu kami sangat-sangat dirugikan sekali.

Bahwa semua prosedur, persyaratan dan data-data pendukung yang diminta oleh BKN dan Kementerian Perhubungan RI (Dirjenka) sudah kami penuhi secara lengkap dan kami juga sudah menghadap Direktur Pengadaan PNS (BKN) yaitu Bp. AIDU dan beliau menjelaskan bahwa Status CPNS kami sudah jelas tinggal menunggu koordinasi dari Kementerian Perhubungan Cq. Dirjenka yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut penyelesaiaannya;

Bahwa sampai saat ini status CPNS kami masih terkatung-katung (tidak jelas), dan kami menduga adanya pihak-pihak terkait dilingkungan Ditjenka/Kemenhub RI yang telah menghambat dan menghalangi proses kami, sehingga penyelesaian status CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus sampai saat ini tidak kunjung selesai dan tidak ada penjelasan sedikitpun dari pihak terkait dilingkungan Ditjen Perkeretaapian/Kemenhub RI tentang kelanjutan proses CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus, karena ini menyangkut nasib keluarga beserta anak-anak kami para CPNS mau dikemanakan, yang diperkirakan berjumlah 81 (delapan puluh satu) jiwa.

Minimal kami semua dipanggil kembali oleh pihak Ditjen Perkeretaapian/Kemenhub RI bagaimana baiknya solusi penyelesaiannya, apakah kami ini para CPNS mau ditempatkan kembali di Balai-Balai Perkeretaapian dilingkungan Ditjen Perkeretaapian atau ada solusi lain, karena kami masih berpikiran proses kami ini masih berlangsung semenjak diterbitkannya NIP kami terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014  namun sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya.

Sehingga apa yang kami harapkan dan cita-citakan belum kesampaian, seperti apa yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang baik dan benar tidak berjalan dengan semestinya, artinya telah terjadi dugaan pelanggaran Mal-Administrasi atau perbuatan melawan hukum dengan pembohongan publik kepada kami para CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI.

Bahwa sehubungan dengan Kronologis tersebut di atas, kami juga telah melaporkan permasalahan kami ini kepada Komisi Ombudsman pada tanggal 26 Februari 2018 agar dapat membantu dan memfasilitasi kami dalam penyelesaian Status CPNS Tenaga Ahli Tertentu/Khusus dilingkungan Kementerian Perhubungan RI, dan meminta keadilan serta pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian/Kemenhub RI dan pihak-pihak terkait lainnya dengan seadil-adilnya karena kami sudah sangat dirugikan baik kerugian secara moril dan materil.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman dengan LHAP (Laporan Hasil Audit Pemeriksaan) tanggal 2 April 2019 terhadap pihak-pihak terkait dengan Rekomendasi bahwa telah terjadi Mal-Administrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang telah dilakukan oleh Institusi Negara terkait sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah selaku Pejabat Tata Usaha Negara karena telah dirugikan haknya Pelapor dan belum diangkat sebagai CPNS meskipun telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Komisi Ombudsman memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pelapor dan meminta kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepad Komisi Ombudsman paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LHAP Ombudsman diterima Instansi terkait,

Demikian permasalahan ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Change.org dapat membantu dan mendukung perjuangan kami CPNS Tenaga Ahli Tertentu Khusus ini sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang sampai status CPNS kami jelas menurut hukum dan diterbitkannya Kepres tentang status kami, Atas perhatian dan perkenaannya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!