Dana desa Perpres 2021

Dana desa Perpres 2021
==========SURAT TERBUKA==========
Kepada :
Yang Mulia Menteri Desa RI .
Di
J A K A R T A
Dengan hormat .
Bersama ini ,mohon ijin saya beritahukan ,satu hal yang saya ketahui meskipun saya yakin bapak Menteri Desa pasti mengetahui lebih dahulu daripada saya dan kita semua .
Yaitu bahwa pada saat ini , telah tertbit Peraturan Presiden RI No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Th 2022 .dalam hal ini menyangkut keberadaan Dana Desa tahun Anggaran 2022 .
Bahwa Yang Mulia Presiden RI , telah menetapkan aturan , 100 % Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa seluruh Indonesia tahun anggaran 2022 , diatur langsung oleh Presiden RI dg rincian sbb :
1. Sejumlah 40% dari DD untuk BLT DD .
2. Sejumlah 20% utk ketahanan pangan .
3.sejumlah 8% utk dukungan dana membantu penanggulangan virus corona .
Secara prosentasi Dana Desa (DD ) sejumlah 68 % penggunaanya telah diatur oleh bapak Presiden RI .
Dari 100 % DD th Anggaran 2022 masih tersisa 32 % .yg oleh bapak Presiden RI diberi guiden ( arahan ) agar digunakan untuk " Program sektor prioritas lainya " .
Bapak Menteri Desa yang terhormat............
Dana Desa (DD) Th anggaran 2022 masih ada sisa 32 % , sehubungan dengan hal ini ,jika bapak menteri Desa hendak menggunakan Dana Desa yg tersisa 32 % tsb. Melalui intruksi berupa program yg harus dilaksanakan terhadap Desa seluruh Indonesia , seperti program SDGes tahun lalu , mohon dg segala hormat lagi sangat interuksikan program dari Kemendes RI segera bapak laksanakan ,agar ada kepastian .
Mengapa hal ini harus kita mohonkan kepada Bapak Kemendes , tidak lain karena agar Pemerintah Desa seluruh Indonesia tidak perlu membuat APBDes tahun Anggaran 2022 .
Karena Penyususnan APBDes harus dimulai dengan adanya MUSDES ( Musyawarah Desa ) kalau didalam musdes telah disepakati agar Dana Desa Th anggaran 2022 diputuskan untuk ini dan untuk itu , ternyata Pemdes tidak bisa melaksanakan maka ,hal ini akan membuat konflik antara masyarakat Desa dg Pemerintah Desa setempat .
Oleh karenanya sisa Dana Desa TA 2022 sejumlah 32 % bapak atur sekalian penggunaanya .
Oleh karena Hak & kewenangan serta Tupoksi ( Tugas Pokok & Fungsi ) Aparatur Pemerintahan Desa sesuai yg diamanatkan oleh UU No.6 Th 2014 Tentang Desa dalam tanda kutip telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat , ada baiknya jika Aparatur Pemerintah Desa diberi ijin Liburan selama tahun 2022 ini .
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan segala hormat , sebagai rakyat Desa yg hidupnya dekat batu dan jauh dari istana Ratu ,maka jika ada kata- kata dan kalimat kami yg tidak berkenan dihati bapak Menteri Desa ,mohon dimaafkan .
Salam Sehat Indonesia ��
Dari kepala desa se Nusa tenggara barat.