Menteri BUMN Harus Mundur!

Menteri BUMN Harus Mundur!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Gemma Noor Febryana memulai petisi ini kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Menko-Perekonomian

Badan Usaha Milik Negara sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan memiliki peranan yang strategis dan vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut BUMN) dibina oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai kementerian yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian BUMN sebagaimana amanat Pasal 3 Perpres Nomor 41 Tahun 2015 melaksanakan tugas :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri yang bertugas untuk membantu Presiden dan melaksanakan tugas-tugas Kementerian BUMN.

Menteri BUMN dalam melaksanakan tugas penguatan kinerja BUMN telah beberapa kali gagal memenuhi tugasnya. Dalam hampir kurun waktu 12 bulan tercatat beberapa kinerja BUMN tidak dengan baik memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Kegagalan kinerja BUMN tersebut terlihat pada :

1) PT KCI melakukan pembaruan tiket elektronik pada tanggal 22-23 Juli 2018 yang berakibat pada terganggunya akses masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Masyarakat mengalami kerugian karena harus mengantre berjam-jam akibat pembaharuan sistem ini. Sebagai anak perusahaan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (Persero), sudah seharusnya Menteri BUMN turut andil dalam memastikan peningkatan kinerja pada BUMN dan anak usahanya.

Link : https://tirto.id//antrean-tiket-krl-panjang-penumpang-protes-hingga-sempat-rusuh-cPGs

2) Mahalnya tiket pesawat termasuk tiket maskapai BUMN dan anak usaha BUMN. Menteri BUMN gagal untuk melaksanakan pengawasan kinerja internal BUMN sehingga maskapai dengan 'seenaknya' menaikkan harga tiket. Padahal seharusnya BUMN sebagai penyandang tugas pelayanan terhadap masyarakat haruslah memperhatikan kondisi masyarakat dalam menaikkan harga tiket. Menteri BUMN sebagai pelaksana tugas untuk koordinasi pelaksanaan bisnis BUMN, gagal berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang turut mempengaruhi komponen harga tiket.

Link : https://www.google.com/amp/s/amp.katadata.co.id/opini/2019/06/12/soal-tiket-mahal-dan-nasib-maskapai-nasional

3) Kisruh Laporan Keuangan Maskapai Garuda Indonesia. Menteri BUMN turut bertanggungjawab atas terjadinya kisruh Laporan Keuangan Garuda yang berakhir diputuskan bahwa Laporan Keuangan tersebut salah dan perlu diperbaiki. Kisruh ini berimbas pada reputasi Garuda Indonesia yang terkikis ditengah kesulitan keuangan yang mendera.

Link : https://m.detik.com/finance/bursa-dan-valas/d-4603814/kisruh-laporan-keuangan-garuda-ditolak-komisaris-hingga-terbukti-cacat

4) Pemadaman Listrik oleh PLN yang disebabkan kegagalan daya pada Sutet. Sebagaimana pada rapat siang tadi yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Gedung Pusat PLN, Direksi PLN tidak dapat memberikan paparan solusi dan menjelaskan perihal backup plan yang diminta oleh Presiden. Dari situ terlihat bahwa PLN sebagai BUMN yang besar gagal memitigasi resiko-resiko usaha terlebih lagi kejadian pemadaman serupa terjadi pada tahun 2002 silam.

Dari keempat kejadian yang berimbas langsung kepada pelayanan publik patut diduga bahwa Menteri BUMN beserta jajaran Kementerian BUMN gagal melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Perpres 41 Tahun 2015. Oleh karena itu kami dengan hormat meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno, untuk mundur dari jabatan Menteri. Selain itu, Deputi pada Kementerian BUMN juga diminta untuk undur diri karena turut gagal dalam mengelola BUMN.

Terlepas dari semua itu, kami tetap menghargai segala jerih payah Ibu Menteri selama 5 tahun ini untuk membangun BUMN serta menghargai prestasi Ibu sebagai nakhoda di perusahaan terkemuka di Indonesia.

Mohon Ibu berbesar hati untuk mundur atau kepada Bapak Presiden kami mohon untuk mencopot Menteri BUMN, Rini Soemarno. Selanjutnya dengan hormat Bapak Presiden untuk dapat memilih Menteri BUMN yang profesional dan memiliki kemampuan mumpuni dalam mengelola BUMN. Selain itu, pemilihan jajaran Direksi dan Komisaris yang berkompeten serta melaksanakan Revolusi Mental besar-besaran di semua BUMN.

Terimakasih. Merdeka!

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!