IJINKAN RAKYAT MENYELENGGARAKAN HAJAT DAN PELAKU BUDAYA-SENI BEKERJA KEMBALI

IJINKAN RAKYAT MENYELENGGARAKAN HAJAT DAN PELAKU BUDAYA-SENI BEKERJA KEMBALI

Berjalan efektif sekitar selama 5 bulan terhitung sejak Maret hingga Juli 2020, sumber penghidupan komunitas kesenian berhenti total oleh diberlakukannya kebijakan PSBB.
Kiranya siapa pun bisa membayangkan kesulitan hidup yang kini sedang dialami oleh komunitas kesenian yakni para seniman pertunjukan dan pelaku usaha persewaan: sound system, panggung dan tenda, perlengkapan hajatan, dan sebagainya, yang sumber pendapatannya berhenti total selama masa pandemi.
Penghidupan komunitas kesenian dominan bertumpu kepada hajatan yang diselengarakan oleh masyarakat. Larangan bagi masyarakat menggelar hajat bermakna lonceng kematian bagi komunitas budaya-seni yang jumlahnya jutaan di seluruh Indonesia.
Sebenarnya telah terbit SKB dua menteri antara Mendikbud dan Menparekraf yang di dalamnya terdapat peluang bagi kegiatan sosial-budaya. Sayang bahwa Gugus Tugas Covid-19 yang bermetamorfose menjadi Satuan Tugas Covid-19, membuat kebijakan yang menggagalkan implementasi SKB tersebut di lapangan.
Kemudian yang membuat komunitas kesenian seluruh Indonesia merasa diperlakukan diskriminatif, bahwa ruang keramaian seperti pasar, mal, pertokoan, perkantoran dan sebagainya sudah diijinkan beroperasi kembali namun kegiatan sosial-budaya belum diijinkan diselenggarakan. Logikanya, bukankah kegiatan hajatan lebih mampu menyelenggarakan protokol kesehatan ketimbang pasar?
Maka kami minta bantuan kalian menolak kebijakan diskriminatif yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar komunitas kesenian seluruh Indonesia selaku warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh:
1) Pancasila sila ke-2 yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
2) UUD 1945 Pasal 27 ayat 2; Pasal 28A; Pasal 28C ayat 1; Pasal 28D ayat 1; Pasal 28G ayat 1; Pasal 32; Pasal 33 ayat 4.
3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Bagian Ketiga tantang Karantina Wilayah; dan Bagian Kelima tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
4) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: a) Mukadimah; b) Bagian II Pasal 2 ayat 2; c) Bagian III Pasal 6 ayat 1; d) Bagian III Pasal 6 ayat 2; e) Bagian III Pasal 11 ayat 1; f) Bagian III Pasal 15 ayat 1.
Sejumlah bentuk tindakan pengabaian dan atau pelanggaran oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap sejumlah landasan hukum nasional maupun internasional sebagaimana disebut di atas dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan kemanusiaan.
Tolong bantu tanda tangani petisi ini guna mendesak Pemerintah Republik Indonesia secara jelas dan tegas memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan dan kesenian dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.
Melalui Petisi ini pula kami ajak kalian mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar benar-benar melindungi eksistensi kebudayaan. Belakangan banyak orang mempertanyakan kompetensi dan kemampuan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Jika memang tidak mampu bekerja melindungi kepentingan pendidikan dan kebudayaan Indonesia serta pelaku budaya-seni seluruh Indonesia, kita desak pejabat bersangkutan untuk mengundurkan diri agar digantikan figur yang lebih mumpuni.
Kami benar-benar berharap dukungan kalian mengingat Petisi ini bukan semata-mata berpikir urusan perut yakni penghidupan komunitas budaya-seni, lebih jauh demi keberlangsungan eksistensi seluruh elemen kebudayaan nusantara Indonesia. Mengingat bahwa kebudayaan merupakan pertahanan negara bersifat asimetris.
Di tengah isu gempuran perang global saat ini di mana perpolitikan dan perekonomian kecenderungan terkooptasi kepentingan asing, pertahanan terakhir tinggal berada di tangan kebudayaan. Kita tidak akan biarkan Covid-19 melumpuhkan kebudayaan Indonesia yang dapat berujung ambruknya eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Salam,
Aliansi Pergerakan Kebudayaan Nusantara
Kontak Person: Jlitheng Suparman; +628122973185
___________________________________________
Kami menerbitkan naskah Petisi dengan rumusan lengkap untuk dikirimkan kepada:
1. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. DPR RI Komisi X.
Bagi anda yang menghendaki membaca dan atau mendapatkan soft file rumusan lengkap Petisi, dapat mengubungi kontak person. Terima kasih.