BTB: Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo

BTB: Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo

297 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dimulai
Mempetisi
Presiden Republik Indonesia dan

Alasan pentingnya petisi ini

Kepada Yth

Bapak Ir. Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Semoga bapak Presiden beserta keluarga, jajaran, dan staf selalu dalam keadaan sehat-walafiat dan senantiasa sukses bekerja untuk mewujudkan Indonesia bangkit, tumbuh, dan Indonesia tangguh.

Surat ini kami tulis atas nama Bali Transport Bersatu dengan badan hukum Koperasi Jasa Transportasi Marga Artha Sedana. Kurang lebih 15,000 anggota kami pada pangkalan yang ada di seluruh Bali. 

Mengingat perjuangan para driver transportasi darat wisata konvensional pangkalan pada kawasan tertentu di Bali sejak 2016 menolak adanya taxi online di Bali, hingga pada akhirnya lahir Peraturan Gubernur Bali No 40 Tahun 2019 Tentang LAYANAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS BERBASIS APLIKASI DI PROVINSI BALI, dan  Peraturan Gubernur Bali No 2 Tahun 2020 Tentang PELAYANAN ANGKUTAN PADA PANGKALAN DI KAWASAN TERTENTU.

Untuk lebih paham tentang apa itu driver konvensional pangkalan kami uraikan sebagai berikut:

Driver Konvensional Pangkalan Pada Kawasan Tertentut adalah Driver Pariwisata yang bekerja sebagai driver transportasi darat wisatawan di hotel maupun venues lainnya di Bali yang telah memiliki MOU dengan pihak hotel atau venues lainnya dan merupakan warga desa adat setempat di wilayah pangkalan tersebut berada.

Kronologi:

Melalui badan hukum kamipun telah berproses sesuai jalur dan ketentutan yang berlaku. Segala persyaratan yang tercantum pada SOP Peraturan Gubernur Bali No 2 tahun 2020 telah kami lengkapi dan berkas telah diterima oleh dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali dengan baik dan benar. Survey lapangan yang dilakukan oleh dinas perhubungan provinsi bali juga telah terlaksana dengan baik dan benar didampingi oleh Komponen Masyarakat, Pelaku Usaha Transportasi, Pengurus Koperasi dan Prajuru Desa Adat setempat. 

Namu hingga saat ini izin pangkalan tidak dikeluarkan oleh dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali dengan alasan belum adanya KBLI sebagai cantolan izin pangkalan yang dapat mengacu pada isi Peraturan Gubernur Bali No 2 Tahun 2020.

Setelah kami lakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta dan Kepala Dinas Penamaman Modal dan PTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana maka disampaikanlah kendala yang ada kepada Sekda Provinsi Bali Bapak Dewa Made Indra, dan beliau telah bersurat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor surat B.34.551/10015/AKT.JALAN/DISHUB pada tanggal 1 November 2021.

Namun hingga kini belum ada kejelasan dari dinas terkait yang telah kami sampaikan di atas dan dari informasi terakhir yang kami dapatkan tidak ada tindakan kongkrit dari Dinas terkait di Pusat. 

Keinginan Kami:

Mohon Bapak Presiden beserta Jajaran Kementerian Perhubungan dan BKPM agar dapat merampungkan KBLI sebagai Cantolan Izin Pangkalan dan agar Izin pangkalan dapat segera dikeluarkan. Sehingga kami memiliki dasar hukum dan dapat bekerja dengan tenang pada wilayah kami dan pada rel masing masing.

Salam Hormat dan Slam Sehat untuk Bapak Presiden Jokowi

Kuta Bali, 02 Desember 2021

Bali Transport Bersatu 

297 telah menandatangani. Mari kita ke 500.