Keadilan Hukum Bagi Pejuang Hutan Adat

Keadilan Hukum Bagi Pejuang Hutan Adat
Yth, Bapak Presiden Jokowi beserta jajaran pemerintah Republik Indonesia,
Dengan ini, Nelissa Lenjau, menuliskan sebuah petisi berhubung kasus yang terjadi di Desa Mara Satu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu silam.
Pada tanggal 20 Oktober 2020, tiga bis Brimob tiba di Desa Mara Satu. Di dalam video YouTube yang diunggah salah satu warga awam, pihak kepolisian nampak mengintimidasi salah satu warga Desa Mara Satu. Beliau ialah Bapak Hendrik, sekretaris adat Dayak berusia 72.
Dalam video tersebut, Bapak Hendrik dikenakan pasal 368 ayat 1 terkait ancaman kekerasan. Padahal, beliau tidak melakukan kekerasan apa pun. Ia dikambinghitamkan karena merupakan petinggi adat di desa. Insiden tersebut sama persis dengan kasus Effendi Buhing di Kalteng beberapa waktu silam.
Jeritan Masyarakat Adat Desa Mara Satu
Intimidasi Oleh Tim dan Oknum Perusahaan
Beberapa bulan sebelumnya, terjadi sengketa antara masyarakat Desa Mara Satu dengan PT. Inti Selaras Perkasa. Menurut berita acara dan surat-surat keterangan yang dirilis keluarga korban, PT. Inti Selaras Perkasa melanggar perjanjian dengan masyarakat adat seputar lahan hutan. Kompeni tersebut hendak membebaskan hutan yang merupakan bagian masyarakat.
Selama ini, ajakan warga untuk berunding seputar hutan adat tidak digubris. PT. Inti Selaras Perkasa bahkan tidak merespons undangan pihak DPRD Bulungan untuk berunding dengan masyarakat adat. Pada akhirnya, rakyat pun kesal dan menahan ekskavator supaya aksi pembabatan hutan batal. Penahanan alat berat itu terjadi pada awal 2020 dan bahkan sempat dirilis Koran Kaltara. (https://korankaltara.com/sengketa-lahan-warga-tahan-alat-berat/)
Tanggal 20 Oktober 2020, tim PT. Inti Selaras Perkasa yang meliputi pasukan Brimob tiba di desa. Mereka mengambil alat berat yang ditahan warga. Setelah itu, Bapak Hendrik =dibawa ke kantor Polres untuk diperiksa. Namun, beliau akhirnya ditahan bersama 6 tokoh adat lainnya. Saat ini, status ketujuh korban telah menjadi P21. Padahal, mereka tidak pernah melakukan kekerasan apa pun. Hingga saat ini, para korban tidak boleh dikunjungi siapa pun, bahkan oleh keluarganya sendiri.
Pernyataan ini saya tulis dengan sebenar-benarnya berdasarkan keterangan keluarga korban, berita-berita acara, surat-surat keterangan rapat, dan hasil rapat Zoom yang melibatkan komunitas gabungan Dayak.
Sejak kehadiran PT. Inti Selaras Perkasa di Desa Mara Satu, masyarakat menderita karena orang-orang perusahan terus berlalu-lalang di hutan adat, mengambil kayu tanpa izin, dan mencemari sungai dengan limbah sawit. Namun, ketika masyarakat berjuang, mereka justru disudutkan seperti kriminal dan ditawan secara biadab.
Dengan hormat, saya Nelissa Lenjau, dan seluruh masyarakat Desa Mara Satu memohon keadilan dari pemerintah yang berwenang. Saya mengingat pernyataan Bapak Jokowi untuk mencabut konsesi perusahaan mana pun yang berkonflik dengan masyarakat adat.
Sebelumnya, saya telah mengirimkan opini terkait kasus ke dua media, yaitu Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing tanggal 31 Oktober dan 5 November 2020. Saat ini, saya belum menerima respons dari kedua media tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap laporan, saya bersedia melampirkan surat-surat keterangan, berita acara, dan hasil wawancara via telepon dengan keluarga korban yang ditahan.
Demikian petisi yang saya sampaikan. Besar harapan saya agar keadilan dapat ditegakkan bagi kaum kecil yang tidak berdaya menghadapi intimidasi oleh perusahaan.
Terima kasih.