Tolak Pungutan CSF dan Bea Keluar Sawit yang Merugikan Petani Sawit

Tolak Pungutan CSF dan Bea Keluar Sawit yang Merugikan Petani Sawit
Alasan pentingnya petisi ini
Industri sawit Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang di dunia. Keberadaan bahan baku yang berasal dari perkebunan kelapa sawit yaitu minyak sawit mentah (CPO) merupakan soko guru dari keberadaan industri turunan CPO di Indonesia.
Pentingnya pengembangan industri hulu hingga hilir minyak sawit di Indonesia, tentu membutuhkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan dan Pemerintah Indonesia sebagai regulator. Industri minyak sawit secara holistik, bisa terbangun dengan sehat bila diatur regulasi yang berkeadilan.
Sebab itu, regulasi Pemerintah Indonesia memiliki peran penting bagi terciptanya industri yang sehat dan berkeadilan sehingga dapat tumbuh berkelanjutan. Dimana, regulasi yang diterapkan pemerintah, mampu mendukung pertumbuhan industri minyak sawit nasional secara utuh dari hulu hingga hilir.
Baru-baru ini Kementerian Keuangan RI kembali menerapkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan menerapkan harga referensi sesuai harga pasar, dan berlaku progresif dengan nilai pungutan sebesar US$ 55/Ton hingga US$ 225/Ton.
Sebelumnya, Bea Keluar (BK) CPO untuk November 2020, telah diterapkan Kementerian Perdagangan RI, merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 3/Ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar US$ 3/Ton.
Kondisi pandemi yang penuh ketidak pastian dewasa ini, tentu saja membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia untuk mendukung adanya pertumbuhan ekonomi masyarakat luas termasuk dunia usaha. Dengan adanya BK dan Pungutan CPO ini, secara nyata menekan keberadaan industri minyak sawit nasional.
Industri perkebunan kelapa sawit merupakan industri yang paling besar mengalami tekanan akibat adanya regulasi ganda dari pungutan ini. Tekanan besar akan dialami perkebunan dan petani kelapa sawit, akibat penerapan regulasi ini nantinya. Lantaran, harga jual hasil panen petani, akan mengalami distorsi berupa diskon besar dari harga jual Tandan Buah Segar (TBS).
Sejatinya, petani kelapa sawit akan menikmati windfall profit dari kenaikan harga jual CPO di pasar global. Setelah, lebih dari 2 tahun terpaksa merugi, lantaran harga jual TBS yang cenderung menurun. Akan tetapi, adanya pemberlakuan regulasi pemerintah ini, akan mematahkan semangat petani, dan dapat berakibat kerusakan besar pada lahan perkebunan kelapa sawit akibat tidak memiliki biaya untuk melakukan pemupukan dan perawatan.
Sebelum semua terlambat, maka Pemerintah Republik Indonesia, harus membatalkan regulasi yang secara nyata akan menyebabkan penderitaan puluhan juta masyarakat Indonesia yang bergantung hidupnya dari industri minyak sawit nasional.
Dukungan anda sangat berarti bagi petisi ini, untuk memberikan masukan kepada pemerintah, supaya mau bekerjasama membangun Indonesia di masa pandemi Covid 19. Jangan biarkan puluhan juta keluarga petani kelapa sawit menderita lagi, akibat rendahnya harga jual hasil panennya.
Bersama kita melangkah,mendukung petani kelapa sawit membangun negeri!
Terima kasih.
Indonesia MERDEKA.