Presiden Jokowi, Batalkan Izin Perusahaan dalam TN Komodo dan Batalkan Relokasi Warga

Presiden Jokowi, Batalkan Izin Perusahaan dalam TN Komodo dan Batalkan Relokasi Warga
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi izin pengusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo serta rencana untuk memindahkan warga kampung Komodo ke tempat lain merupakan tindakan yang mengancam habitat alami Komodo dan melanggar hak-hak asasi manusia Warga Komodo.
Kawasan daratan dan perairan Komodo dan sekitarnya adalah ekosistem dengan bentang alam dan keanekaragaman hayati yang unik, tempat di mana satwa langka Komodo bertahan hidup selama ribuan tahun. Di dalamnya ada relasi interspesies yang seimbang antara Komodo, aneka satwa dan tumbuhan, serta penduduk setempat yang sudah berlangsung lama. Kawasan ini telah ditetapkan oleh badan PBB UNESCO sebagai man and biosphere heritage (1977) dan sebagai cultural and natural reserve (1991). Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan ini sebagai Taman Nasional Komodo (TNK) sejak tahun 1980, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di bawah Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena keunikan ekosistem inilah, kawasan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu tulang punggung pariwisata dan lingkungan hidup di Flores dan NTT.
Sayangnya, demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, pemerintah justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata. Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin. Menurut Pasal 4, 8, dan 10 Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/ KUM.1/3/2019, Bisnis Pariwisata Alam meliputi Usaha Penyediaan Wisata Alam dan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sarana Wisata Alam itu meliputi “wisata tirta (permandian, gudang penyimpanan, tempat berlabuh alat transportasi), akomodasi (hotel, resort, dll), transporasi (kereta gantung, kereta listrik, jetty, dan kereta mini) dan wisata pertualangan. Pada saat yang sama Pemerintah juga berencana untuk memindahkan masyarakat Kampung Komodo ke luar Pulau, padahal mereka sudah hidup di Komodo sejak sebelum penetapan Taman Nasional dan memiliki kedaulatan agraria, kultural, dan ekonomi dengan Pulau Komodo. Jadi, sementara warga lokal digusur keluar dari kawasan Komodo, Pemerintahan Joko Widodo memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahan pariwisata ke dalam kawasan Komodo.
Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan di atas bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, kami JARINGAN KERJA RAKYAT (JANGKAR) UNTUK KONSERVASI DAN PARIWISATA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?
2. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.
Kami, Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata yang sudah menandatangani petisi ini. Kami mengharapkan dukungan dari individu dan organisasi yang peduli terhadap masalah konservasi dan keadilan sosial.
A. Jaringan Masyarakat Sipil atas Nama Pribadi
1. Venansius Haryanto, Peneliti
2. Rafael Todowela, Pelaku pairwisata dan tokoh muda Labuan Bajo
3. Arrio Djempau, Jurnalis
4. Rofinus Edison Risal, Jurnalis
5. Aloysius Suhartim Karya, pelaku pariwisata dan pegiat sosial lingkungan
6. Sebastian Pandang, pelaku pariwisata
7. Tasrif, warga Komodo
8. Beatrix Jeliman, Pelaku pariwisata
9. Lukas Madahura, Pelaku pariwisata
10. Alimudin, Warga Kampung Komodo
11. Bidong, Warga Kampung Komodo
12. Ridwan Akbar, Tokoh Agama Kampung Komodo
13. H. Akbar Safar, Sesepuh dan tokoh agama Kampung Komodo
14. Muhamad Taher, tokoh adat Kampung Komodo
15. H. Ahmad H.M. Saleh, tokoh adat Kampung Komodo
16. Habsi H. Salpereing, tokoh agama Kampung Komodo
17. Akbar, Pemuda Kampung Komodo
18. Jaharudin, tokoh BPD Desa Komodo
19. Hamnor, warga Komodo
20. Muslimin, warga Komodo
21. Saptoyo, Aktivis gerakan konservasi pesisir Malang Selatan
22. Arda Dwira-FPPI Purwokerto
23. Rahmadi-FPPI Salatiga
24. Syam ALB-FPPI Salatiga
25. Rano Karno, Pemuda Kampung Komodo
26. Usman, Pemuda Kampung Komodo
27. Hakim, Pemuda Kampung Komodo
28. Rusdi, Pemuda Kampung Komodo
29. Nurcaya, Pemudi Kampung Komodo
30. Sumarni, pemudi kampung Komodo
31. Pephin Jabut, content creator Labuan Bajo
32. H. Argfa, nelayan- Kampung Komodo
33. Anwar, nelayan- Kampung Komodo
34. Jemain, nelayan- Kampung Komodo
35. Guntur, souvenir- Kampung Komodo
36. Abdul, souvenir- Kampung Komodo
37. Bakri, souvenir- Kampung Komodo
38. Ba’a, souvenir- Kampung Komodo
39. Hj. Hapsa, tokoh perempuan Kampung Komodo
40. Irwan, souvenir- Kampung Komodo
41. Saeh, pengrajin-Kampung Komodo
42. Supardin, pengrajin-Kampung Komodo
43. Ibrahim, pengrajin-Kampung Komodo
44. Agus Milo, pengarajin-Kampung Komodo
45. H. Kasing, tokoh pendidikan Kampung Komodo
46. B. Atiang, tokoh pendidikan Kampung Komodo
47. Gugun Halilintar-PMKRI Cabang Jakarta Timur
48. Raco, tokoh pendidikan Kampung Komodo
49. Ajis, tokoh pendidikan Kampung Komodo
50. Ramayana, tokoh pendidikan Kampung Komodo
51. Ishaka, naturalist guide-Kampung Komodo
52. Abdullah, naturasit guide-kampung Komodo
53. Cypri Dale, pemerhati sosial
54. Jeki Nur, naturalist guide-Kampung Komodo
55. Tajudin, naturalist guide-Kampung Komodo
56. Ney Dinan, pegiat kebudayan tenun NTT
57. Azharul Husna, Sekertaris Komunitas Bela Indonesia (KBI)
58. Theresia Indriani Pratiwi, aktivis perempuan Kalimantan Tengah
59. Rinta Yusna, Board Member Arek Feminis Surabaya
60. Gregorius Afioma, Peneliti
B. Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil
1. Sunspirit for Jusitice and Peace
2. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
3. Aliansi Masyarakat Komodo “Tolak Penutupan Pulau Komodo”
4. Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp)
5. Aliansi Petani dan Nelayan (Apel)
6. Himpunan Pramuwisata Indonesia Manggarai Barat (HPI)
7. LSM ILMU
8. Flores Institute for Criritical Tourism and Conservation Studies
9. KPA Wilayah Bali
10. LBH Makassar
11. YLBH – M
12. PBHI Sulawesi Selatan
13. Solidaritas Anging Mamiri
14. Serikat Petani Suka Makmur – Pemuteran
15. Serikat Tani Karang Rintis – Pejarakan
16. Serikat Petani Selasih
17. Tim Kerja Pengungsi Eks. Transmigrasi Tim-Tim asal Bali
18. Perwakilan Banjar Adat Kaliunda
19. KPA Wilayah Sumatra Utara
20. Persatuan Petani Siantar Simalungun
21. Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia
22. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
23. Serikat Rakyat Binjai Langkat (Serbila) – Sumatra Utara
24. Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) – Sumatra Utara
25. Formal – Labuhan Batu
26. Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
27. Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – Tapanuli Selatan
28. Serikat Tani Tapanuli Utara – Sumatra Utara
29. KPA Wilayah Sulawesi Selatan
30. Serikat Tani Likudengen – LKM Likudengen Uraso
31. Persatuan Rakyat Salenrang – PRS Maros
32. Perkumpulan Wallacea
33. LAPAR – Sulawesi Selatan
34. Perkumpulan Jurnal Celebes
35. Balai Latihan Pemantapan Masyarakat
36. Jangkar Bumi
37. KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
38. Puspaham
39. Forsda Kolaka
40. Serikat Tani Konawe Selatan
41. Forma Tani
42. Forum Pemuda Tani Mandiri
43. Serikat Tani Kontu Kowuna
44. Lembaga Masyarakat Adat Padehe (LMAP)
45. Lembaga Masyarakat Hukaea Adat Laeya Morenene
46. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Muhammadiyah Kendari
47. Komunitas Berpikri Sesat Kendari
48. DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Haluuleo - Kendari
49. DPK GMNI FKIP Universtia Haluuleo - Kendari
50. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
51. KPA Wilayah Sulawesi Tengah
52. Forum Nelayan Togean
53. Serikat Tani Alesintowe Lee
54. KPA Wilayah Jawa Barat
55. KPA Wilayah Jawa Tengah
56. Lidah Tani Blora
57. Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)
58. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
59. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
60. Serikat Tani Mandiri (Setam) – Cilacap
61. Rukun Tani Indonesia (RTI)
62. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPPKS)
63. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
64. KPA Wilayah Jawa Timur
65. Serikat Tani Independen (Sekti) – Jember
66. Serikat Petani Lumajang (SPL)
67. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
68. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB – Batu
69. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (KRKB)
70. KPA Wilayah Jambi
71. Serikat Tani Bersatu Tanjung Jabung Barat
72. Serikat Tani Tebo
73. PMKRI Cabang Ruteng-St. Agustinus
74. PMKRI Cabang Jakarta Timur
75. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
76. Ketua Serikat Petani Batanghari (SPB)
77. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Salatiga
78. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Purwokerto
79. CMC (Clungup Mangrove Conservation) Malang-Jatim
80. KPA-Wilayah Jawa Tengah-DIY