Presiden Jokowi, Batalkan Izin Perusahaan dalam TN Komodo dan Batalkan Relokasi Warga

Presiden Jokowi, Batalkan Izin Perusahaan dalam TN Komodo dan Batalkan Relokasi Warga

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan memulai petisi ini kepada Presiden Joko Widodo dan

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi izin pengusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo serta rencana untuk memindahkan warga kampung Komodo ke tempat lain merupakan tindakan yang mengancam habitat alami Komodo dan melanggar hak-hak asasi manusia Warga Komodo.

Kawasan daratan dan perairan Komodo dan sekitarnya adalah ekosistem dengan bentang alam dan keanekaragaman hayati yang unik, tempat di mana satwa langka Komodo bertahan hidup selama ribuan tahun. Di dalamnya ada relasi interspesies yang seimbang antara Komodo, aneka satwa dan tumbuhan, serta penduduk setempat yang sudah berlangsung lama. Kawasan ini telah ditetapkan oleh badan PBB UNESCO sebagai man and biosphere heritage  (1977) dan sebagai cultural and natural reserve (1991). Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan ini sebagai Taman Nasional Komodo (TNK) sejak tahun 1980, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di bawah Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena keunikan ekosistem inilah, kawasan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu tulang punggung pariwisata dan lingkungan hidup di Flores dan NTT.

Sayangnya, demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, pemerintah justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata. Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin. Menurut Pasal 4, 8, dan 10 Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/ KUM.1/3/2019, Bisnis Pariwisata Alam meliputi Usaha Penyediaan Wisata Alam dan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sarana Wisata Alam itu meliputi “wisata tirta (permandian, gudang penyimpanan, tempat berlabuh alat transportasi), akomodasi (hotel, resort, dll), transporasi (kereta gantung, kereta listrik, jetty, dan kereta mini) dan wisata pertualangan. Pada saat yang sama Pemerintah juga berencana untuk memindahkan masyarakat Kampung Komodo ke luar Pulau, padahal mereka sudah hidup di Komodo sejak sebelum penetapan Taman Nasional dan memiliki kedaulatan agraria, kultural, dan ekonomi dengan Pulau Komodo. Jadi, sementara warga lokal digusur keluar dari kawasan Komodo, Pemerintahan Joko Widodo memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahan pariwisata ke dalam kawasan Komodo.

Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan di atas bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, kami JARINGAN KERJA RAKYAT (JANGKAR) UNTUK  KONSERVASI DAN PARIWISATA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?

2. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.

Kami, Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata yang sudah menandatangani petisi ini. Kami mengharapkan dukungan dari individu dan organisasi yang peduli terhadap masalah konservasi dan keadilan sosial.  

A. Jaringan Masyarakat Sipil atas Nama Pribadi

1.      Venansius Haryanto, Peneliti

2.      Rafael Todowela, Pelaku pairwisata dan tokoh muda Labuan Bajo

3.      Arrio Djempau, Jurnalis

4.      Rofinus Edison Risal, Jurnalis

5.      Aloysius Suhartim Karya, pelaku pariwisata dan pegiat sosial lingkungan

6.      Sebastian Pandang, pelaku pariwisata

7.      Tasrif, warga Komodo

8.      Beatrix Jeliman, Pelaku pariwisata

9.      Lukas Madahura, Pelaku pariwisata

10.  Alimudin, Warga Kampung Komodo

11.  Bidong, Warga Kampung Komodo

12.  Ridwan Akbar, Tokoh Agama Kampung Komodo

13.  H. Akbar Safar, Sesepuh dan tokoh agama Kampung Komodo

14.  Muhamad Taher, tokoh adat Kampung Komodo

15.  H. Ahmad H.M. Saleh, tokoh adat Kampung Komodo

16.  Habsi H. Salpereing, tokoh agama Kampung Komodo

17.  Akbar, Pemuda Kampung Komodo

18.  Jaharudin, tokoh BPD Desa Komodo

19.  Hamnor, warga Komodo

20.  Muslimin, warga Komodo

21.  Saptoyo, Aktivis gerakan konservasi pesisir Malang Selatan

22.  Arda Dwira-FPPI Purwokerto

23.  Rahmadi-FPPI Salatiga

24.  Syam ALB-FPPI Salatiga

25.  Rano Karno, Pemuda Kampung Komodo

26.  Usman, Pemuda Kampung Komodo

27.  Hakim, Pemuda Kampung Komodo

28.  Rusdi, Pemuda Kampung Komodo

29.  Nurcaya, Pemudi Kampung Komodo

30.  Sumarni, pemudi kampung Komodo

31.  Pephin Jabut, content creator Labuan Bajo

32.  H. Argfa, nelayan- Kampung Komodo

33.  Anwar, nelayan- Kampung Komodo

34.  Jemain, nelayan- Kampung Komodo

35.  Guntur, souvenir- Kampung Komodo

36.  Abdul, souvenir- Kampung Komodo

37.  Bakri, souvenir- Kampung Komodo

38.  Ba’a, souvenir- Kampung Komodo

39.  Hj. Hapsa, tokoh perempuan Kampung Komodo

40.  Irwan, souvenir- Kampung Komodo

41.  Saeh, pengrajin-Kampung Komodo

42.  Supardin, pengrajin-Kampung Komodo

43.  Ibrahim, pengrajin-Kampung Komodo

44.  Agus Milo, pengarajin-Kampung Komodo

45.  H. Kasing, tokoh pendidikan Kampung Komodo

46.  B. Atiang, tokoh pendidikan Kampung Komodo

47.  Gugun Halilintar-PMKRI Cabang Jakarta Timur

48.  Raco, tokoh pendidikan Kampung Komodo

49.  Ajis, tokoh pendidikan Kampung Komodo

50.  Ramayana, tokoh pendidikan Kampung Komodo

51.  Ishaka, naturalist guide-Kampung Komodo

52.  Abdullah, naturasit guide-kampung Komodo

53.  Cypri Dale, pemerhati sosial

54.  Jeki Nur, naturalist guide-Kampung Komodo

55.  Tajudin, naturalist guide-Kampung Komodo

56.  Ney Dinan, pegiat kebudayan tenun NTT

57.  Azharul Husna, Sekertaris Komunitas Bela Indonesia (KBI)

58.  Theresia Indriani Pratiwi, aktivis perempuan Kalimantan Tengah

59.  Rinta Yusna, Board Member Arek Feminis Surabaya

60.  Gregorius Afioma, Peneliti

 

B. Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil

1.      Sunspirit for Jusitice and Peace

2.      Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

3.      Aliansi Masyarakat Komodo “Tolak Penutupan Pulau Komodo”

4.      Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp)

5.      Aliansi Petani dan Nelayan (Apel)

6.      Himpunan Pramuwisata Indonesia Manggarai Barat (HPI)

7.      LSM ILMU

8.      Flores Institute for Criritical Tourism and Conservation Studies

9.      KPA Wilayah Bali

10.  LBH Makassar

11.  YLBH – M

12.  PBHI Sulawesi Selatan

13.  Solidaritas Anging Mamiri

14.  Serikat Petani Suka Makmur – Pemuteran

15.  Serikat Tani Karang Rintis – Pejarakan

16.  Serikat Petani Selasih

17.  Tim Kerja Pengungsi Eks. Transmigrasi Tim-Tim asal Bali

18.  Perwakilan Banjar Adat Kaliunda

19.  KPA Wilayah Sumatra Utara

20.  Persatuan Petani Siantar Simalungun

21.  Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia

22.  Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)

23.  Serikat Rakyat Binjai Langkat (Serbila) – Sumatra Utara

24.  Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) – Sumatra Utara

25.  Formal – Labuhan Batu

26.  Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)

27.  Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – Tapanuli Selatan

28.  Serikat Tani Tapanuli Utara – Sumatra Utara

29.  KPA Wilayah Sulawesi Selatan

30.  Serikat Tani Likudengen – LKM Likudengen Uraso

31.  Persatuan Rakyat Salenrang – PRS Maros

32.  Perkumpulan Wallacea

33.  LAPAR – Sulawesi Selatan

34.  Perkumpulan Jurnal Celebes

35.  Balai Latihan Pemantapan Masyarakat

36.  Jangkar Bumi

37.  KPA Wilayah Sulawesi Tenggara

38.  Puspaham

39.  Forsda Kolaka

40.  Serikat Tani Konawe Selatan

41.  Forma Tani

42.  Forum Pemuda Tani Mandiri

43.  Serikat Tani Kontu Kowuna

44.  Lembaga Masyarakat Adat Padehe (LMAP)

45.  Lembaga Masyarakat Hukaea Adat Laeya Morenene

46.  Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Muhammadiyah Kendari

47.  Komunitas Berpikri Sesat Kendari

48.  DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Haluuleo - Kendari

49.  DPK GMNI FKIP Universtia Haluuleo - Kendari

50.  Serikat Tani Bengkulu (STaB)

51.  KPA Wilayah Sulawesi Tengah

52.  Forum Nelayan Togean

53.  Serikat Tani Alesintowe Lee

54.  KPA Wilayah Jawa Barat

55.  KPA Wilayah Jawa Tengah

56.  Lidah Tani Blora

57.  Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)

58.  Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)

59.  Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)

60.  Serikat Tani Mandiri (Setam) – Cilacap

61.  Rukun Tani Indonesia (RTI)

62.  Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPPKS)

63.  Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)

64.  KPA Wilayah Jawa Timur

65.  Serikat Tani Independen (Sekti) – Jember

66.  Serikat Petani Lumajang (SPL)

67.  Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)

68.  Serikat Petani Gunung Biru (SPGB – Batu

69.  Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (KRKB)

70.  KPA Wilayah Jambi

71.  Serikat Tani Bersatu Tanjung Jabung Barat

72.  Serikat Tani Tebo

73.  PMKRI Cabang Ruteng-St. Agustinus

74.  PMKRI Cabang Jakarta Timur

75.  Persatuan Petani Jambi (PPJ)

76.  Ketua Serikat Petani Batanghari (SPB)

77.  Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Salatiga

78.  Front Perjuangan Pemuda Indonesia Purwokerto

79.  CMC (Clungup Mangrove Conservation) Malang-Jatim

80.  KPA-Wilayah Jawa Tengah-DIY

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!