Jokowi: 404 Not Found

Jokowi: 404 Not Found

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Kerman Yanto memulai petisi ini kepada Presiden Joko Widodo dan

Yth Bapak Presiden Joko Widodo,

Salam sehat selalu buat BapakPresiden sehingga dapat menjalankan perkerjaan dan aktifitas sehari-hari tanpa gangguan kesehatan.

Belakangan ini banyak beredar mural yang bernada kritikan terhadap pemerintah terutama dalam penanganan Covid19. Salah satu nya yang bertajuk 404 not found dengan gambar yang menyerupai Bapak Presiden. Menurut saya ekspresi tersebut secara esensi sah-sah saja. Justru yang saya herankan adalah reaksi aparat yang berlebihan dalam menanggapi mural tersebut. Justru jikalau pemerintah serius berbenah dan memajukan negara ini, mural-mural tersebut dapat menjadi bahan refleksi bahwa selama ini saluran-saluran saran dan kritik belum sepenuhnya terbuka untuk semua masyarakat. Saya sendiri sangat merasakannya. Ketika kritik dan saran diajukan pada media resmi pemerintah entah itu lapor.go.id, persuratan setneg, pengaduan dpr maupun email resmi OJK, entah disengaja atau tidak, kritikan dan saran tersebut tidak pernah dibalas, walaupun di konfirmasi diterima.

Berikut saya lampirkan email yang pernah saya kirimkan kepada persuratan setneg tanggal 25 Januari 2021 dan dibalas kembali tanggal 26 Januari 2021 bahwa email telah diterima. Namun setelah itu tidak pernah lagi diupdate tanggapan maupun penyelesaiannya. 

 

GUGATAN NASABAH JIWASRAYA TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH JOKO WIDODO MENGENAI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PT ASURANSI JIWASRAYA

Yth Bapak Presiden Joko Widodo,

Saya doakan semoga Bapak selalu diberkati dengan kesehatan, kesejahteraan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas sehari hari sebagai Kepala Negara Republik Indonesia.

Perkenalkan nama saya Kerman Yanto, usia 38 tahun, salah satu nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perusahaan ini telah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018 dan hingga hari ini tidak menghasilkan penyelesaian yang komprehensif dan bahkan cenderung merugikan nasabah.

Sebagai penguasa yang sah secara konstitusi, pemerintahan yang Bapak kepalai adalah penjaga amanat konstitusi. Dan oleh karena itu adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakan dan menjalankan perintah konstitusi yang dijabarkan dalam Undang Undang Dasar dan produk turunannya.

Khusus untuk masalah perasuransian, kita memiliki UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Didalam UU Perasuransian tersebut pada Pasal 11 dikatakan bahwa Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun mulai dari penggelembungan nilai aset, investasi yang serampangan pada saham-saham gorengan, perjanjian repo saham yang menggunakan saham tidak layak koleksi sebagai jaminan, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya adalah bukti bahwa tata kelola yang baik tidak terjadi dalam BUMN PT Asuransi Jiwasraya.

Lebih lanjut pada Pasal 15 disebutkan bahwa Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya. Dalam hal BUMN PT Asuransi Jiwasraya, tentu hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab Kementrian BUMN selaku pemegang kuasa pengendali yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris BUMN PT Asuransi Jiwasraya.

Sekali lagi yang disebutkan UU Perasuransian adalah TANGGUNG JAWAB bukan TANGGUNG-TANGGUNG. Ada perbedaan yang jelas sekali disini. Kata TANGGUNG JAWAB memiliki makna yang dalam, dimana didalamnya ada unsur ketulusan, kejujuran dan sepenuh hati. Bagaimana skema yang ada sekarang ini merepresentasikan nilai-nilai tanggung jawab bila nasabah sebagai korban utama TIDAK PERNAH DIIKUT SERTAKAN DALAM PENYUSUNAN SKEMA YANG LEBIH BIJAKSANA?  Skema yang ditawarkan sekarang tidak lebih dari sekedar publikasi bahwa Pemerintah telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggungannya walaupun secara TANGGUNG-TANGGUNG.

Secara regulasi pun Pemerintah tidak bisa melepaskan dirinya dari janji yang tertulis dalam pasal 53 UU Perasuransian. Di dalam pasal yang bersangkutan, dijelaskan mengenai kewajiban untuk menyelenggarakan program penjaminan polis selambat-lambatnya tiga tahun sejak UU Perasuransian disahkan yaitu Oktober 2017. Hingga hari ini keberadaan program yang dimaksud pun belum ada. Jelas dalam hal ini ada kelalaian Pemerintah dalam menjalankan apa yang menjadi amanat UU Perasuransian.

Dan untuk memperparah kondisi yang ada, alih-alih mengakui kesalahan yang diperbuat, Kementrian BUMN beserta direksi BUMN PT Asuransi Jiwasraya malah menyudutkan nasabah dengan membangun narasi bahwa Jiwasraya bangkrut karena imbal hasil yang diberikan kepada nasabah terlalu tinggi. Untuk meluruskan hal tersebut mari saya beberkan kenyataan di lapangan.

Pertama-tama, imbal hasil yang tercantum dalam polis jauh dari kata TINGGI. Saya sertakan polis yang saya miliki sebagai bukti. Saya menjadi nasabah Jiwasraya melalui BTN cabang Kebon Jeruk Jakarta pada bulan April 2017. Saat itu imbal hasil yang ditawarkan adalah 7%. Satu tahun setelahnya saya memperpanjang polis yang bersangkutan dengan imbal  hasil 6.5%. Saya bingung jika angka yang saya beberkan disini disebut TINGGI. Jika angka tersebut tinggi, lalu sukuk yang Negara terbitkan di sebut selangit? Berhentilah menciptakan narasi kebohongan dan akuilah bahwa sedari awal ini adalah masalah TATA KELOLA YANG BURUK DAN PENGAWASAN YANG LEMAH. Skandal yang terjadi di dalam tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan nasabah.

Kedua, imbal hasil yang kami terima bukan sesuatu yang kami MINTA atau TENTUKAN. Semuanya itu ditawarkan oleh BUMN PT Asuransi Jiwasraya dan tentunya dengan sepengetahuan OJK sebagai regulator dan Kementrian BUMN sebagai pemegang kuasa pengendali. Jika imbal hasil tinggi yang di jadikan kambing hitam, salahkan diri sendiri mengapa memberikan izin atas produk bersangkutan.

Ketiga, penyelewengan yang dilakukan oleh direksi sebelumnya sama sekali di luar kendali nasabah. Bahkan jika mau berbicara jujur, justru Kementrian BUMN lah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris BUMN PT Asuransi Jiwasraya. Tentu dengan kewenangan tersebut, tanggung jawab pengawasan kinerja BUMN PT Asuransi Jiwasraya turut melekat pada Kementrian BUMN.

Dengan tiga poin yang saya sebutkan diatas, mengapa akibat dari kesalahan yang diperbuat dewan direksi BUMN PT Asuransi Jiwasraya dan Kementrian BUMN dilimpahkan kepada nasabah yang TIDAK TAHU akan masalah ini sedari awal? Seperti pengakuan Bapak sendiri di Desember 2019, bahwa masalah ini telah berlangsung lama dan baru mulai ketahuan tiga tahun lalu, yang artinya ada jeda sekitar dua tahun sejak masalah teridentifikasi hingga akhirnya gagal bayar pada Oktober 2018. Lalu yang menjadi pertanyaan saya apa saja yang telah pemerintah lakukan pada masa jeda itu? Apakah ada langkah-langkah konkrit dan drastis untuk mencegah kegagalan bayar BUMN PT Asuransi Jiwasraya? Setidaknya ada satu hal yang pasti, PEMERINTAH MENYEMBUNYIKAN MASALAH DALAM TUBUH BUMN PT ASURANSI JIWASRAYA DAN MEMBIARKAN BUMN PT ASURANSI JIWASRAYA MENGHIMPUN DANA PUBLIK PADA SAAT KONDISI KEUANGANNYA MENGKHAWATIRKAN.

Jangan samakan profil nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya dengan nasabah money game. Prioritas utama nasabah BUMN Jiwasraya adalah KEAMANAN INVESTASI bukan IMBAL HASIL TINGGI. Bila kami tahu bahwa BUMN Jiwasraya tidak sehat dan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali enggan untuk menambah modal, jangankan 13-14% seperti yang diberitakan, 100% pun tidak akan menarik bagi kami. Untuk apa menanamkan uang pada perusahaan yang pemilik modalnya saja enggan untuk menyuntikan modal?

Pemerintah berkilah telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan PMN sebesar 22 Trilliun Rupiah. Dan semuanya itu dilakukan ditengah keterbatasan kemampuan APBN dalam menangani masalah Covid-19. Bukannya saya tidak mengapresiasi hal tersebut, namun apakah hal tersebut menyelesaikan kewajiban terhadap nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya? Pada kenyataannya tidak. Kami dihadapkan pada semua pilihan sulit antara UANG KAMI dicicil 15TAHUN atau DIPOTONG 29% JIKA DICICIL 5TAHUN. Apakah pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi kerugian nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya? Mari kita lihat metode penyelesaian kewajiban yang SANGAT BERMARTABAT yang pernah terjadi di Indonesia di tahun 1992.

Pada tahun 1992 terjadi kemelut di tubuh Bank Summa yang dikepalai oleh Edward Soeryadjaya yang akhirnya bangkrut. Pada saat itu sang ayah William Soeryadjaya turun tangan dengan menggadaikan kepemilikan sahamnya di PT Astra International yang ia rintis dengan susah payah. Om William berpendapat jauh lebih penting mempertahankan nama baik keluarga ketimbang melepas tanggung jawab yang sebenarnya dapat ia lakukan. Alhasil, Om William kehilangan kendali atas perusahaan yang telah ia bangun berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun satu hal tetap melekat pada dirinya, KEHORMATAN.  Hingga hari ini beliau di kenang sebagai Man of Honour di kancah bisnis dan menjadi panutan bagi banyak orang.

Lalu bagaimana dengan pemerintah hari ini dalam menyelesaikan masalah gagal bayar BUMN Jiwasraya? Disatu sisi penyitaan telah dilakukan, disisi lain restorasi hak korban dilakukan secara TANGGUNG-TANGGUNG. Tunjukan berapa lembar saham BUMN PT Terbuka yang telah dijual untuk melunasi kewajiban terhadap nasabah? Hingga hari ini saya tidak mendengar ada satu lembar saham pun yang di jual. Padahal kepemilikan saham pemerintah di PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tk dan PT Telkom Tbk lebih dari 600 TRILLIUN.  Penjualan sebagian kecil dari kepemilikian saham pemerintah di perusahaan tersebut saja sudah lebih dari cukup untuk menutupi kewajiban terhadap nasabah. Dan itu dapat dilakukan tanpa membebani APBN karena bukan merupakan bagian dari transaksi rutin. Dan Jika pemerintah khawatir bila penjualan saham secara masif dapat menurunkan  harga, kita bisa melakukan insurance to equity swap yang mungkin dapat difasilitasi Bahana Sekuritas sebagai anak usaha IFG Group. Selalu ada jalan bila pintu DISKUSI dibuka bagi nasabah. Kami ini juga anak Bangsa. Kami juga tidak mau membebani Negeri ini. Yang kami inginkan adalah perlindungan Negara atas hasil jerih payah kami dalam membangun Negeri.

Dan satu hal perlu di ingat Pak, setiap nomor yang tertera didalam polis BUMN PT Asuransi Jiwasraya mewakili kisah perjuangan anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan membangun negeri ini.  Ada nasabah bernama Pak Hartono, pensiunan yang saat ini berusia 76 tahun. Beliau menjadi nasabah Jiwasraya saving plan sejak 11 November 2017 dengan nomor polis RA040120845 melalui Standard Chartered Bank. Dana yang beliau tanamkan pada BUMN PT Jiwasraya sebesar 500juta rupiah adalah hasil jerih payah menabung seumur hidupnya. Pada saat itu imbal hasil yang ditawarkan adalah sebesar 7%. Saat masih bekerja sebagai kontraktor dari tahun 1971 hingga 2005, beliau sering bekerja sama dengan BUMN karya dan berdasarkan pengalaman beliau, BUMN karya saat itu tidak pernah gagal bayar atau mengurangi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukannya. Hal itulah yang mendasari keputusannya untuk menjadi nasabah BUMN Jiwasraya. Namun petaka datang menghampiri, BUMN Jiwasraya yang awalnya dipercaya mampu mengelola dana hari tua dan kebutuhan berobat kini malah menahan uang yang beliau peruntukan untuk biaya operasi pasang ring jantung.

Saat ini beliau bersama istri bertahan hidup dari hasil berjualan Mie Pangsit Kertoarjo di lahan parkir Superindo Kertajaya, Surabaya. Tentunya pandemi Covid-19 ini sangat mengganggu keberlangsungan usaha Mie Pangsit yang beliau jalankan bersama istri. Satu harapan beliau dari Pak Jokowi adalah pencairan dana langsung tanpa dipotong apapun karena beliau sangat membutukannya sekarang untuk kebutuhan operasi pemasangan ring jantung.

Ada juga Ibu Sylvia Kurniati. Janda berusia 46 tahun ini menghidupi  kedua buah hatinya dengan bekerja sebagai guru bimbingan belajar sambil berjualan online. Uang yang beliau tanamkan pada BUMN Jiwasraya melalui BTN sebesar 200 juta pada tanggal 4 Mei 2018 adalah hasil keringat beliau dan peninggalan suami untuk keperluan hidup keluarga yang di tinggalkan. Awalnya beliau enggan untuk menempatkan dananya pada Jiwasraya karena tidak memiliki pengalaman dengan perusahaan asuransi. Namun atas bujuk rayu BTN dan pernyataan bahwa Jiwasraya adalah BUMN dan perusahaan sehat, akhirnya beliau setuju untuk memindahkan dana yang beliau miliki dari deposito BTN menjadi JS Proteksi Plan. Imbal hasil yang ditawarkan saat itu adalah sebesar 6.5% per tahun.

Saat ini beliau sangat membutuhkan dana tersebut untuk biaya kuliah anak , kebutuhan sehari-hari , KPR rumah serta memenuhi Nazar terhadap almarhum orang tua beliau. Beliau berharap agar Pak Jokowi dapat memenuhi janjinya agar penyelesaian masalah Jiwasraya jangan sampai mengorbankan rakyat. Beliau berharap dana yang beliau setorkan kepada BUMN PT Asuransi Jiwasraya dapat dikembalikan SECEPATNYA DAN TANPA POTONGAN. Bayangkan Pak betapa rendahnya martabat negara ini jika sampai tega mencuri apa yang menjadi hak janda dan anak yatim.

Beda lagi dengan Ibu Sri Andayani. Ibu Sri, 55tahun, yang berdomisili di Surabaya menjadi nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya melalui BTN sejak 13 Oktober 2017. Nilai polis JS Proteksi Plan yang beliau beli sebesar 230juta dengan imbal hasil 7%. Awalnya beliau juga enggan membeli produk BUMN Asuransi Jiwasraya, namun setelah diiming-imingi bahwa produk JS Proteksi Plan aman seperti deposito dan dapat ditarik pada saat jatuh tempo, beliau memberanikan diri membeli polis tersebut.   

Ibu Sri yang saat ini menggantungkan hidup pada usaha dagang, hidup bersama suami yang tidak lagi bekerja sejak mengalami PHK di akhir 2018. Uang yang beliau miliki pada produk JS Proteksi Plan Jiwasraya adalah sebagian besar dari tabungan hari tua beliau. Uang tersebut sejatinya akan digunakan untuk kebutuhan berobat dan yang paling utama untuk MELUNASI HUTANG dan uang masuk kuliah anak. Bayangkan Pak jika beliau harus menunggak pembayaran hutang yang sangat disakralkan oleh agama yang beliau anut hanya karena pemerintah bersikeras menunda pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo. Harapan beliau semoga uang yang beliau miliki di BUMN PT Asuransi Jiwasraya dapat dikembalikan SECEPATNYA TANPA POTONGAN KARENA POLISNYA TELAH JATUH TEMPO LEBIH DARI 2 TAHUN.

Saya sendiri hanya pengusaha kecil. Harapan yang saya miliki tidak berbeda jauh dengan harapan tiga nasabah yang telah saya sebutkan dan ribuan nasabah lain yang menunggu pemenuhan janji Bapak Jokowi agar PENYELESAIAN MASALAH JIWASRAYA JANGAN SAMPAI MERUGIKAN RAKYAT.

Tidak ada yang sempurna di muka bumi ini. Saya tidak sempurna, Bapak tidak sempurna, begitu juga dengan Pemerintahan ini. Namun itu bukanlah alasan untuk tidak melakukan yang terbaik saat pilihan itu ada. Saat ini adalah pilihan yang menentukan apakah BUMN akan menjadi Badan Usaha Milik Negara atau menjadi Badan Usaha Maling Nasabah. Pilihannya ada pada pundak Bapak Jokowi yang terhormat. Semoga kebijaksanaan selalu beserta mu.

DENGAN HORMAT,

KERMAN YANTO

 

Bagi rekan-rekan pembaca, mengapa penyelesaian kewajiban terhadap nasabah ini penting untuk di bahas? Karena pola restrukturisasi yang terjadi pada nasabah Jiwasraya pun dapat terulang pada perusahaan atau entitas lainnya apabila fraud atau mismanagement serupa terjadi. Bayangkan bila amit-amit suatu hari kita dikejutkan dengan berita kerugian di tubuh BPJS Ketenagakerjaan, bisa-bisa dana pensiun kita yang disunat ala Jiwasraya. Bila amit-amit suatu hari ada kabar tidak sedap pada dana haji, bisa-bisa jemaat yang dibebankan biaya top up untuk bisa berangkat. Atau amit-amit terjadi penyelewengan pada dana Tapera sehingga terjadi kerugian, jangan-jangan nasabah pula yang harus menanggung kerugian. Inti dari permintaan nasabah Jiwasraya dan saya pribadi adalah MENGEMBALIKAN TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB, BUKAN MALAH MEMBEBANKAN KERUGIAN KEPADA NASABAH YANG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN PENGAWASAN.

Dengan Hormat,

Kerman Yanto

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!