PC IAI Kota Magelang menolak PMK No. 3 Tahun 2020 dan menolak SIAP berbayar.

PC IAI Kota Magelang menolak PMK No. 3 Tahun 2020 dan menolak SIAP berbayar.
16 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Prasojo Pribadi memulai petisi ini kepada PP IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)
- Dengan tegas menolak implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
- Pelayanan Kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan penunjang medis karena Kami melayani dan menghadapi langsung serta bertanggungjawab atas obat yang diberikan kepada pasien sebagai proses pemenuhan kebutuhan pasien agar tercapai keberhasilan terapi obat melalui pemantauan efektivitas obat, adanya monitoring penggunaan obat yang aman dan rasional sehingga meminimalkan terjadinya DRP (Drug Related Problem) dan berorientasi pada keselamatan pasien.
- Menuntut Pengurus Pusat IAI segera melakukan Advokasi PMK No. 3 Tahun 2020 sampai dibatalkan.
- Menolak dengan tegas aplikasi SIAP yang berbayar dan mendukung sepenuhnya aplikasi SIAP yang tidak berbayar.
- Apabila Ketua Umum, Sekjen dan Perangkat Pengurus Pusat IAI tidak mampu memperjuangkan aspirasi anggota sampai dibatalkannya PMK No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, maka dimohon dengan penuh kesadaran agar mengundurkan diri dari jabatannya.
16 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!