Bebaskan Ucup & Firman yang ditangkap karna aksi #cabutomnibuslaw

Bebaskan Ucup & Firman yang ditangkap karna aksi #cabutomnibuslaw

Dimulai
1 Desember 2020
Mempetisi
Polresta Samarinda dan
Tanda tangan: 95Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh KBAM Official

DIREFRESIF OMNIBUSLAW (BEBASKAN UCUP DAN FIRMAN)

Sejak 05 Oktober 2020, Gelombang protes Gerakan #MosiTidakPercaya dan #GagalkanOmnibuslaw Terjadi di berbagai wilayah Indonesia, setelah UU Omnibuslaw Ciptakerja di setujui untuk di undangkan sejak 05 Oktober 2020. Gerakan ini berkembang menjadi besar hingga saat ini masih konsisten untuk mencabut omnibuslaw.
Gelombang besar aksi demonstrasi di berbagai kota kota di respon oleh pemerintah dengan berbagai macam bentuk pembungkaman, mulai dari pelarangan aksi, pencegatan massa aksi menuju titik aksi, penangkapan, hingga penyiksaan berkali-kali kepada massa aksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.


Di Samarinda- Kalimantan timur saat ini juga mengalami tindakan pembungkaman, mulai dari teror, penyiksaan bahkan juga mengalami pengalaman yang berujung pemenjaraan. Seperti yang di alami Ucup/Wisnu dan Firman saat ini ditetapkan di tuduh melakukan penganiyaan (melempar batu) dan dituduh membawa senjata tajam hingga ditetapkan sebagai tersagka. Hingga hari ini Ucup dan firman sudah ditahan selama 30 hari di Kapolresta Samarinda tanpa kejelasan.

Oleh karena mari kita membangun solidaritas sekuat mungkin, membangun kekuatannya kembali dengan solid dan berani. Bantu petisi ini untuk membebaskan kawan kita yang masih berada di dalam tahanan Polresta Samarinda. Ayo! Ikuti petisi ini dan sebarkan ke kawan kalian!

Bantu kami mendesak Polresta Samarinda, Polda Kaltim dan Presiden dan wakil presiden RI (Jokowi-Ma'ruf).

#BEBASKANUCUP&FIRMAN

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 95Tujuan Berikutnya: 100
Dukung sekarang