Keadilan Untuk Aga Trias Tahta korban Kekerasan UKM Pecinta Alam CAKRAWALA FISIP

Keadilan Untuk Aga Trias Tahta korban Kekerasan UKM Pecinta Alam CAKRAWALA FISIP

Dimulai
7 Oktober 2019
Mempetisi
Polda Lampung dan
Tanda tangan: 33Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Felix Silvanus

Kami ALIANSI MAHASISWA FISIP PEDULI(AMFP), tergabung dari elemen mahasiswa/i , kami menuntut di Bekukan UKM Cakrawala Fisip unila dan usut tuntas pelaku penganiyaan Diksar. Pihak kampus cenderung lambat dan cari aman terkait kasus penganiyaan ini yang memakan korban meninggal dunia. 

Kami juga mengecam dan mengutuk perbuatan perploncoan yang dilakukan saat  diksar yang diadakan di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/9/2019)–Minggu (29/9/2019) yg mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia mahasiswa Fisip angaktan 2019 bernama Aga Trias Tahta. Karna perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik universitas terutama masyarakat kampus Fisip Unila. Sangat jelas perbuatan tersebut masuk dalam tindakan Pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap Aga dan peserta lainnya, dengan ini kami mohon kepada pihak Kepolisian Polda Lampung usut tuntas pelaku kekerasan tersebut agar tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari. 

Adapun kerangka dasar yang dijadikan tutuntuan kami :

1. Kepada pihak kampus harus bertanggungjawab atas tewasnya Aga, dan secepatnya harus membekukan UKM Cakrawala.

2. Mengeluarakan dari kampus Mahasiswa yang terbukti turut berperan dan membiarkan tewasnya Aga dalam Diksar UKM Cakrawala.

3. Usut tuntas secara Hukum kepada pelaku penganiyayan Aga Trias Tahta dengan seadil-adilnya.

4. Menuntut Rektorat untuk membuat SOP Kemahasiswaan untuk kegiatan yang dilakukan lembaga UKM kampus.

5. Tidak ada intervensi yang dilakukan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus penganiyaan UKM cakarawala terhadap Aga Trias Tahta

Landasan Petisi Ini Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Berikut:

Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP sebagai berikut:

“(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian.”

Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan sistem pendidikan yang lebih baik dan bermartabat. Mohon berkenan, partsipasi seluruh mahasiswa/i seluruh Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi agar tidak terjadinya kekerasan dan korban didunia pendidikan. Aksi dan demonstrasi yang kami lakukan adalah bentuk kekecewaan kami terhadap pihak dekanat yang lambat dan tidak menindak tegas kepada UKM Cakrawala.

Sebagai kaum intelektual dan akademisi, kami bertindak apabila tidak ada nilai keadilan dalam lingkungan pendidikan. Dengan segala hormat dan harapan semoga kasus ini dapat diselesaikan dan di usut tuntas.

SALAM ANTI PENINDASAN

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 33Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang