Saya dan Bayi saya terusir oleh Oknum yang mau merokok di dalam Mall

Saya dan Bayi saya terusir oleh Oknum yang mau merokok di dalam Mall
Saya adalah Ibu dengan 2 anak, berusia 5 tahun dan 1,5 bulan. Ketika sedang duduk menunggu anak saya sekolah, saya duduk di J.Co Donuts Pluit Village Mall, Pluit Jakarta Utara.
Ketika itu saya dan bayi saya, duduk dekat dengan colokan listrik untuk mengisi baterai hp saya karena mobil saya berada di bengkel dan saya harus menelepon kesana apabila mobil saya selesai. Mobil itu akan saya pakai untuk menjemput anak saya yang sekolah TK.
Sekitar 1 jam duduk disana sambil menunggu, mendadak manajemen J.Co datang dan mengatakan bahwa ada orang mau merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya bawa bayi dan ruangan yang nyaman untuk bersama bayi saya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi) adalah di tempat itu. Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk disana.
Kemudian oknum sebut saja A datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan "mengusir" saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, A mulai memaki saya dengan kata kasar seperti "goblok" dan "bego" karena saya tidak mau pindah. Sayapun marah karena tidak seharusnya perlakuan seperti itu.
Manajemen J.Co datang dan mencoba melerai namun merasa bingung, A tetap memaki saya, kemudian saya mengambil gambar ybs, berikut dengan tempat dan larangan merokok yang tertera di pintu mall.
Saya menanyakan pada manajemen J.Co apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mall boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mall masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk disana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?
Saya kemudian merasa tidak terima dan beranjak keluar dari sana, dengan marah dan merasa sakit hati, A masih duduk disana acuh saja, sudah bersiap merokok,
manajemen J.Co Pluit Village meminta maaf kepada saya, tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang "Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu"
--
Mengenai pengaturan kawasan dilarang merokok, Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 (“Pergub 88”).
Dalam Pasal 18 Pergub 88 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi sebagai berikut (Pasal 27 Pergub 88):
“Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
d. pencabutan izin.”
--
Saya menuntut, sebagai seorang Ibu yang adalah Warga DKI, memiliki 2 orang anak usia 5 tahun dan 1,5 bulan, untuk mendapatkan hak saya sebagai warga yang bisa duduk di ruang publik tanpa kegiatan merokok di dalamnya. Menuntut pemerintah dan kawasan Mall untuk bertindak tegas kepada tenant yang nakal dan tetap membiarkan orang merokok di dalam mall. Menuntut untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang merokok di ruang publik.
Saya yakin mall adalah ruang publik dimana anak-anak berada di Jakarta dan kami butuh tempat yang layak.
Terimakasih
Elysabeth Ongkojoyo
http://sicantikjuno.blogspot.com/2015/08/memangnya-masih-boleh-merokok-di-dalam.html