PETISI PENURUNAN UKT Universitas Trunojoyo Madura

PETISI PENURUNAN UKT Universitas Trunojoyo Madura

Dimulai
11 Agustus 2022
Tanda tangan: 32Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Fachri Adami

PETISI PENURUNAN UKT

Pada tanggal 09 Agustus 2022, Rektor menerbitkan Surat Rektor NOMOR 246/UN46/HK.02/2022, serta menerbitkan Surat BUK NOMOR B/2334/UN46.2/KU.03.04/2022 TENTANG PENGAJUAN KERINGANAN PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA UNTUK SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2022/2023 pada tanggal 09 Agustus 2022. SK Rektor yang mengatur keringanan bagi seluruh mahasiswa aktif Program S1 dan D3 tercantum di poin kesatu dan kedua. Poin kesatu menjelaskan pemberian bentuk keringanan UKT, yaitu: Keringanan pembayaran UKT 50% bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana atau semester 7 bagi mahasiswa diploma tiga, dilampiri surat keterangan fakultas yang menyebutkan bahwa mahasiswa tersebut mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS sebagaimana disyaratkan. Lalu di poin kedua menjelaskan pengajuan keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada poin kedua harus disertai; a. Orang tua/walimengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dilampiri surat keterangan PHK maksimal 2 tahun terakhir, b. Orang tua/wali pensiun dilampiri SK pensiun maksimal 2 tahun terakhir, c. Orang tua/wali tidak dapat bekerja kembali karena sakit menahun dilampiri hasil pemeriksaan Kesehatan maksimal 2 tahun terakhir, d. Orang tua/wali meninggal dunia dilampiri SK kematian (kematian 2 tahun terakhir) 

Fokus petisi ini menyoroti produk surat sesuai penjelasan di atas tidak menjawab persoalan ekonomi mahasiswa di tengah kondisi saat ini. Seharusnya UTM dapat melakukan keringanan UKT tanpa prasyarat yang khusus dan dapat dirasakan seluruh mahasiswa. Seharusnya UTM menetapkan persyaratan penurunan UKT yang memudahkan akses kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya seperti amanat Pasal 9 ayat (1-4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasioanl Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum lagi bagi mahasisawa semester akhir yang hanya datang ke kampus untuk meyelesaikan Skripsinya dan tidak merasakan fasilitas sesuai biaya yang dikeluarkan. Secara transparan UTM harus memberi peluang penurunan UKT sebesar 50% kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS dan UTM juga seharusnya memberikan keterangan sesuai Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 yang berbunyi; Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non alam, mahasiswa dapat mengajukan: a. Pembebasan sementara UKT, b. pengurangan UKT, c. Perubahan kelompok UKT, d. Pembayaran UKT secara mengangsur.

Berdasarkan pertimbangan dan kondisi yang telah disebutkan sebelumnya, kami mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura melalui petisi ini mendesak kepada Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura untuk mengabulkan permohonan kami sebagai berikut:

1. Menerbitkan SK Rektor tentang pengajuan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa untuk semester GASAL tahun Akademik 2022/2023

2. Memberi peluang penurunan UKT sebesar 50% kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS (Skripsi)

3. Mendorong untuk membuka pengajuan penurunan UKT mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi, sesuai Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020

4. Memperpanjang waktu pengajuan penurunan UKT

Demikian petisi ini kami sampaikan.

Atas nama keadilan!!!

081915419150

Dukung sekarang
Tanda tangan: 32Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang