Petisi: Jokowi Mengeluarkan PERPU pembatalan UU Omnibus Law

Petisi: Jokowi Mengeluarkan PERPU pembatalan UU Omnibus Law
RUU Cipta Kerja adalah produk hukum yang diusulkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo ke DPR. RUU Cipta Kerja sendiri adalah perundangan yang kontroversial dan ditolak secara luas oleh masyarakat Indonesia terutama kalangan pekerja. Sudah puluhan demonstrasi telah menyambangi gedung DPR/MPR untuk memprotes pembahasan RUU ini. Sudah ratusan artikel di media yang menyoroti bahaya dari RUU ini. Dan, sudah banyak pengamat yang memberikan catatan terhadap dampak dari RUU ini. Tapi, tanpa mengindahkan itu semua, DPR menyetujuinya menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kenapa ditolak? Karena undang-undang ini sangat merugikan nasib dan kemaslahatan hidup para pekerja seluruh Indonesia. Berikut sedikit banyak dampak dari UU tersebut:
- Penghapusan Upah Minimum Kabupaten dan Kotamadya menjadi Upah Minimum Provinsi yang dinilai angka rupiah-nya berpotensi lebih rendah.
- Hari kerja yang lebih lama (6 hari kerja dalam seminggu, bukan lagi 5 hari)
- Status karyawan kontrak bisa tanpa batas alias seumur hidup.
- Maksimal waktu lembur yang lebih lama.
- Lebih mudah untuk melakukan PHK sewaktu-waktu.
- Lebih mudah masuknya tenaga kerja asing (TKA). Untuk merekrut TKA, perusahaan pemberi kerja cukup hanya melaporkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ke pemerintah pusat. Dengan kata lain, makin rendahnya peluang kerja di Indonesia bagi rakyat Indonesia sendiri!
- Penghapusan pidana ketenagakerjaan bagi Pengusaha Nakal!
Oleh karena itu, untuk menggagalkan implementasi UU ini, ayo kita menyeru kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang membatalkan UU Omnibus Law!
#PeduliPekerja
#PeduliRakyat