PETISI CASHBACK UKT 50%

PETISI CASHBACK UKT 50%
Mengingat :
KMA No. 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid- 19.
Maka dari itu seluruh elemen Mahasiswa Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta 2022 menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak SEMA U dan DEMA U untuk segera menindaklanjuti KMA No. 84 Tahun 2022 dengan Pejabat Rektorat.
2. Mempertegas bahwa UIN Raden Mas Said harus segera mengeluarkan Kebijakan tentang keringanan UKT Semester Genap TA 2021/ 2022.
3. Memberikan CashBack Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di Semester Genap TA 2021/ 2022. Sebagaimana yang berbunyi dalam diktum Keenam: Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku pada semester genap tahun akademik 2021/ 2022.
4. Menuntut SEMA U dan DEMA U untuk merespon Surat Terbuka ini maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.