MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA KETUA UMUM & SEKJEN IKATAN APOTEKER INDONESIA (PP IAI)

MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA KETUA UMUM & SEKJEN IKATAN APOTEKER INDONESIA (PP IAI)

SURAT PERNYATAAN MOSI TIDAK PERCAYA
KEPADA PENGURUS PUSAT, KETUA UMUM & SEKJEN IKATAN APOTEKER INDONESIA (PP IAI)
Kepada Yth.
1. Ketua Umum PP IAI
2. Ketua Dewas IAI
3. Ketua MEDAI
4. Ketua PD IAI se-Indonesia
5. Ketua PC IAI se-Indonesia
6. Ketua APTFI
7. Pimpinan Media Cetak dan Elektronik
Dengan hormat,
Setelah mengikuti dinamika organisasi Ikatan Apoteker Indonesia sejak 2018 sampai dengan hari ini. Kami menilai bahwa pelayanan, kinerja dan pengelolaan organisasi yang dilakukan PP IAI banyak melanggar norma hukum dan peraturan yang berlaku. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan PP IAI antara lain :
1. Membungkam suara Pengurus Cabang (PC) dengan melakukan berbagai cara dan upaya untuk menghilangkan hak suara (hak pilih) PC pada kongres 2018 di Pekanbaru Riau. Hal ini melanggar AD/ART IAI tahun 2014.
2. Memaksakan Sistem Informasi Apoteker (SIAp) berbayar kepada anggota tanpa keputusan Rakernas.
3. PP IAI telah melakukan hal tidak patut dengan mengancam PD-PD yang belum mau bergabung dengan SIAp berbayar yang tertuang dalam Surat Peringatan Nomor SP.001/PP.IAI/1822/VII/2020, SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 dan SP.003/PP.IAI/1822/VII/2020. Ancaman tersebut jelas menunjukkan kesewenang-wenangan PP IAI dalam menjalankan roda organisasi dan melanggar AD/ART.
4. PP IAI telah abai terhadap aspirasi anggota dalam hal pengajuan Judicial Review (JW) yang tidak dilakukan oleh organisasi.
5. PP IAI telah melakukan kebohongan publik dan dzolim terhadap anggota IAI dengan mengusulkan Calon Anggota Konsil Kefarmasian dari unsur IAI yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, pasal 18 ayat (1) poin e.
6. PP IAI telah melanggar AD/ART yaitu tidak menyampaikan Laporan Keuangan Organisasi yang diaudit akuntan publik.
7. Tidak ada wujud nyata kinerja PP IAI dalam rangka upaya penguatan kewenangan apoteker.
8. PP IAI tidak serius dan tidak mampu mengawal RUU Kefarmasian, sehingga keluar dari Prolegnas 2020.
9. PP IAI telah menjalankan organisasi secara otoriter, anti kritik, anti perbedaan pendapat dan tidak berpihak pada kepentingan anggota.
Oleh karena itu, KAMI APOTEKER ANGGOTA IAI SELURUH INDONESIA MENYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA PERIODE 2018-2022 DI BAWAH KEPEMIMPINAN SAUDARA NURUL FALAH EDDY PARIANG (KETUA UMUM) DAN SAUDARA NOFFENDRI RUSTAM (SEKERTARIS JENDERAL).
Kami menuntut :
1. Segera dilakukan AUDIT INTERNAL terhadap penyelenggaraan organisasi yang dilakukan PP IAI. Audit internal tersebut harus melibatkan seluruh PD dan PC.
2. Pengunduran diri saudara Nurul Falah Eddy Pariang dari jabatan Ketua Umum PP IAI dan saudara Noffendri Rustam dari Jabatan Sekertaris Jenderal PP IAI, karena tidak becus mengelola organisasi.
3. Segera dilaksanakan KONGRES LUAR BIASA untuk menata kembali organisasi IAI.
Demikian pernyataan Mosi Tidak Percaya kepada PP IAI ini kami buat, dengan tujuan untuk menyelamatkan organiasasi IAI dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Indonesia, 02 Juli 2020
Kami yang membuat,
ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)
YANG PEDULI TERHADAP NASIB PROFESI APOTEKER