Bebaskan Kakek Maulidin, Sarwani dan Peladang Tradisional. Mereka bukan penjahat Karhutla!

Bebaskan Kakek Maulidin, Sarwani dan Peladang Tradisional. Mereka bukan penjahat Karhutla!

230 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dimulai
Mempetisi
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Laman Kita
  • Gusti Maulidin, kakek 63 tahun jadi terdakwa kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, gara-gara berladang secara tradisional dengan api dijaga sampai padam.
  • Kakek Maulidin dan Kakek Sarwani adalah Peladang Tradisional yang sudah turun menurun berladang di tanah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
  • Maulidin mengelola ladang dengan delapan anggota keluarga, bersama-sama menjaga api sampai padam. Jadi tak benar ada tudingan, dari ladang yang dibakar Maulidin, api merembet hingga menyebabkan kebakaran hutan.
  • AMAN Kotawaringin Barat, menilai, dakwaan terhadap peladang masyarakat adat ini tidak tepat. Mereka bukanlah penyebab bencana asap yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan selama ini. AMAN mempertanyakan, penegakan hukum karhutla lebih gencar pada peladang kecil, dan tumpul kepada korporasi.
  • Akademisi Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Brian L Djumaty mengatakan, sejak ada larangan buka lahan tanpa bakar, ketahanan pangan masyarakat peladang melemah. Jurung-jurung atau lumbung padi masyarakat Dayak, cepat kosong karena hanya berani buka ladang sedikit. Pemerintah melarang peladang bakar lahan, tetapi tak solusi kongkret buat mereka.
  • (Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/11/29/nasib-kakek-peladang-dari-kotawaringin-terjerat-kasus-karhutla/

Sehingga melalui petisi ini kami ingin mengajak kamu semua, untuk bersama mendukung dan mendesak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk:

"Membebaskan mereka dari seluruh dakwaan"

Keterlibatan kamu sungguh sangat berarti, jangan biarkan negeri ini terus rusak karena ketidakadilan hukum. Bantu kami untuk mengajak sanak kerabat kamu untuk berpartisipasi menandatangani petisi ini.

230 telah menandatangani. Mari kita ke 500.