Peneliti Indonesia Dilebur Dalam BRIN, Dukung Tunda Perpres 78 tahun 2021

Peneliti Indonesia Dilebur Dalam BRIN, Dukung Tunda Perpres 78 tahun 2021

2.331 telah menandatangani. Mari kita ke 2.500.
Dimulai
Mempetisi
joko widodo dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh TOTO SUDARMONGI

Munculnya Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional telah membuat masyarakat ilmiah di Indonesia menjadi resah. Sebenarnya tujuan dibalik Perpres 78 tahun 2021 adalah niatan baik yaitu memajukan Indonesia melalui kekuatan riset ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk itu keunggulan dengan adanya BRIN adalah memiliki Sumber daya peneliti yang berdedikasi tinggi , berkualitas dan bereputasi. Sistem riset dan inovasi yang sangat Sentralistik dan Birokratik terwujud dalam BRIN Ini menimbulkan sejumlah “unintended consequences” yang sebenarnya sangat bertolak belakang dengan tujuan mulia tersebut.

Pertama Ilmu pengetahuan dan teknologi terlalu luas untuk diintegrasikan dalam sebuah kelembagaan;

Kedua dilikuidasinya institusi riset yang sudah matang; dimana seharusnya dilakukan penguatan dengan menciptakan atmosfer kerisetan nasional yang lebih kondusif.

Ketiga menjadikan kegiatan riset sebagai proses yang birokratis; dimana riset dan inovasi harus merupakan sebuah langkah daya cipta yang berbasis kebutuhan dan terobosan yang berbasis keinginan untuk unggul.

Keempat secara empirik, sistem yang Sentralistik dan Birokratik akan melahirkan konservatisme dan tidak akan hidup terobosan inovasi yang radikal dalam iptek; karenanya akan justru melemahkan kompetensi dan daya saing riset secara nasional;

Namun demikiaan ada kesempatan, yaitu Good Will Pemerintah yang kuat untuk memajukan riset nasional. Dalam hal ini kita memiliki Presiden yang terbaik sepanjang masa, yang benar-benar serius membangun Indonesia melalui pemikiran para ilmuwan Indonesia.

Kita dari masyarakat ilmiah Indonesia ingin mengawal dengan sebaik-baiknya Presiden Joko Widodo agar beliau dapat bekerja membangun negeri dengan aman dan lancar.

Adapun potensi masalah yang bisa menghadang beliau adalah Perpres 78 tahun 2021 berpotensi justru melanggar UU Sinas Iptek. Selain pergolakan sosial dari masyarakat ilmiah dan kampus. Hal-hal ini berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab secara politis. Dengan mengatas namakan isyu ini dan masyarakat intelektual untuk merengkuh tujuan-tujuan politik dan pribadi jangka pendek.

Untuk menghindari hal-hal semacam itu, kami dari masyarakat riset Indonesia ingin memberikan beberapa tanggapan yaitu;

1. Tunda Perpres 78 tahun 2021
2. Presiden memfasilitasi pertemuan dan urun rembug semua stake holder dari institusi yang (atau akan) dilikuidasi oleh BRIN
3. Menyarankan pertemuan ini sebagai redefinisi dan redesign struktur fungsi dari BRIN, sehingga BRIN menjadi optimum sebagai catalyst agent dalam memajukan riset nasional.
4. Mendukung usaha Presiden untuk memajukan dunia riset Indonesia.

2.331 telah menandatangani. Mari kita ke 2.500.