MENGECAM TINDAKAN CABUL OKNUM DOSEN UIN RADEN INTAN LAMPUNG

MENGECAM TINDAKAN CABUL OKNUM DOSEN UIN RADEN INTAN LAMPUNG

PEREMPUAN SABURAI
Jl. Raden Gunawan II No.9 RT 002 LK II Sukamaju Kelurahan Rajabasa Pramuka Bandar Lampung Provinsi Lampung No.Telp 08117291818/ 081298295525.Email: Perempuan.Saburai@gmail.com
MENGECAM TINDAKAN AMORAL OKNUM DOSEN UIN RADEN INTAN LAMPUNG
EP, adalah seorang Mahasiswi Fakultas Usshuludin UIN Raden Intan Lampung yang hendak mengumpulkan tugas Sosiologi Agama ke ruangan SH sebagai dosen mata kuliah tersebut, pada hari jum’at 21 Desember sekitar pukul 13.20 WIB. namun tiba tiba EP dipandang secara NAKAL, mulai melakukan kontak tubuh dengan menyentuh berkali kali bahunya bahkan, SH menyentuh dagu EP dan meraba-raba pipi. Karena merasa tidak nyaman EP pun berniat keluar dari ruangan. tapi, SH malah mengejar EP hingga ke pojok ruangan. kala itulah tindak pelecehan oleh SH dimulai dengan menyentuh dan meraba-raba beberapa orga vital EP.
Bentuk Pelecehan seksual itu beragam, seperti siulan, godaan, dan rayuan seksual; dipandang secara nakal; diejek tubuhnya; diraba-raba; tubuh dipepet; diintip saat dikamar kecil;dipaksa membuka baju;tubuh disentuh;pantat dan payu dara diremas;dipeluk dan digendong paksa;diajak hubungan seksual;dicium paksa dan dipaksa berhubungan.
Bahwa dalam Peraturan ‘Cabul” KUHP diataur pada pasal 289 sampai dengan Pasal 296. Hukumanya adalah Penjara selama-lamanya 7 tahun.
Maka dengan ini kami PEREMPUAN SABURAI yang aktif melakukan pengawalan dan Advokasi terhadap hak-hak Perempuan Lampung menyatakan :
1. Prihatin terhadap tindakan amoral yang dilakukan oleh salah satu dosen UIN terhadap Mahsiswinya;
2. Menghujat tindakan tersebut;
3. Meminta pihak berwajib menindak dengan tegas sesuai Peraturan per-undang-undangan oleh penagak hukum serta kepada Rektor UIN Raden Intan selaku Pimpinan Perguruan tinggi untuk dapat memberhentikan secara tidak hormat kepada oknum dosen tersebut;
4. Akan menggelar aksi solidaritas Koalisi Perempuan lampung.