Petisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Nelayan
Petisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Nelayan
Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, faktanya perempuan nelayan yang dominan berada pada kelompok budidaya dan pengolahan masih sangat banyak yang belum mendapatkan jaminan perlindungan melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Padahal dalam praktiknya, kartu KUSUKA sangat penting untuk dimiliki semua perempuan nelayan.
Ayo bantu perempuan nelayan untuk mendapatkan validasi keterlibatan mereka pada sektor maritim!
"Definisi Nelayan termuat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, lalu bagaimana dengan definisi perempuan nelayan?" -Ibu Rosinah (Kepala Bidang Penguatan Perempuan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia).