Petisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Nelayan

Petisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Nelayan

276 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dimulai
Mempetisi
pemerintah

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh CLCC ALSA LC Unhas

Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, faktanya perempuan nelayan yang dominan berada pada kelompok budidaya dan pengolahan masih sangat banyak yang belum mendapatkan jaminan perlindungan melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Padahal dalam praktiknya, kartu KUSUKA sangat penting untuk dimiliki semua perempuan nelayan.

Ayo bantu perempuan nelayan untuk mendapatkan validasi keterlibatan mereka pada sektor maritim!

"Definisi Nelayan termuat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, lalu bagaimana dengan definisi perempuan nelayan?" -Ibu Rosinah (Kepala Bidang Penguatan Perempuan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia).

276 telah menandatangani. Mari kita ke 500.