Penertiban Musik di Taman Matanasorumba Kec. Mawasangka

Penertiban Musik di Taman Matanasorumba Kec. Mawasangka
Alasan pentingnya petisi ini
Adalah benar jika setiap orang berhak melakukan aktivitas karaoke atapun mememutar musik. Berhak pula jika ia ikut bernyanyi mengikuti alunan musik yang di putar sesuai keinginannya meski tak karauan ataupun sebaliknya. namn jika itu dilakukan di atas jam 10 malam atau jam 02 dini hari. kadang aktivitas itu menjadi gangguan bagi orang di sekita, terutama lansia dan orang yang sedang sakit. apalgi jika pemutaran musik dan aktivitas karaoke itu dilakukan setiap hari. tentu bukan hanya mengganggu, melainkan juga menjadi sumber petaka baru. misallnya waktu tidur normal yang dirilis oleh tenaga kesahtan berkisar di antara waktu:
Bayi usia 0–3 bulan: 14–17 jam per hari.
Bayi usia 4–11 bulan: 12–15 jam per hari.
Bayi usia 1–2 tahun: 11–14 jam per hari.
Anak prasekolah usia 3–5 tahun: 10–13 jam per hari.
Anak usia sekolah usia 6–13 tahun: 9–11 jam per hari.
Remaja usia 14–17 tahun: 8–10 jam per hari.
Dewasa muda usia 18–25 tahun: 7–9 jam per hari.
Dewasa usia 26–64 tahun: 7–9 jam per hari.
Lansia usia dia atas 65 tahun: 7–8 jam per hari.
Dilansir dari CureJoy, tubuh manusia mampu menyesuaikan waktu siang dan malam untuk menentukan pola tidurnya. Jika kamu beraktivitas saat matahari bersinar dan beristirahat saat bulan menghiasi langit nan gelap, tandanya waktu tidur terbaikmu berada di antara jam 10 malam, dan waktu bangun sekitar jam 6 pagi.
dari pemetaan waktu tersebut waktu yang paling ideal untuk tidur di malam hari ialah antara pukul 10 malam sampai jam 6 pagi berdasarkan semua usia. dan jika aktivitas karaoke di lakukandi atas ketentuan waktu tersebut tentu itu membawa dampak buruk bagi orang lain utamanya kesehatan. untuk merespon itu mari menjaga sesama dan saling menghargai dengan tidak mengusika masyarkat dengan tidak melakukan aktivitas karaoke di malam hari. apalgi suara yang dilantunkan itu bukan hanya mengganggu melainkan juga menjadi sumber penyakit bagi orang lain.