PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA DI KAB. INHIL

PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA DI KAB. INHIL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan adanya landasan hukum ini, menuntut percepatan dan prioritas anggaran untuk pemulihan jalan dan jembatan di desa.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pemenuhan hak-hak kita sebagai warga negara khususnya masyarakat Inhil, harusnya Pemerintah Kabupaten lebih peka dan lebih memprioritaskan pembangunan jalan dan sarana umum lainnya terutama di daerah desa. Teman-teman dan masyarakat Inhil yang saya banggakan, seperti yang sudah sangat bosan kita lihat kondisi jalan yang jauh dari kata layak, jembatan yang ambruk dan membahayakan masyarakat desa, maka dari itu, saya mengajak teman-teman dan masyarakat untuk dapat mengisi petisi ini dan jika berkenan dapat dibagikan kepada yang lain sebagai bentuk solidaritas kita agar kesetaraan masyarakat kota dan desa dapat tercapai.
Bagaimanapun juga, keselamatan warga negara ada di atas segalanya. Teruskan petisi ini hingga sampai ke mata dan hati para pejabat maupun anggota dewan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai. Terimakasih, salam perjuangan ! Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh